Sukses

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia Bakal Ganti Warna, Ini Alasannya

Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia kabarnya bakal diganti. Rencanannya, Tanda Nomor Kendaan Bermotor (TNKB) yang beredar saat ini, dengan warna dasar hitam dan tulisan putih bakal diubah menjadi warna dasar putih serta tulisan hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia kabarnya bakal diganti. Rencananya, Tanda Nomor Kendaan Bermotor (TNKB) yang beredar saat ini, dengan warna dasar hitam dan tulisan putih bakal diubah menjadi warna dasar putih serta tulisan hitam.

Dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, perubahan TNKB ini memang berhubungan dengan rencana ke depan untuk penerapan tilang elektronik. Jadi, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, masih sulit ditangkap oleh kamera CCTV yang terpasang di jalan.

"Pelat nomor saat ini, secara gelombang cahaya tidak cukup baik ditangkap oleh kamera pengawas, terlebih pada malam hari. Pasalnya, saat penerapan tilang elektronik nanti, penindakan pelanggaran melalui bukti capture dari kamera CCTV," jelas Kompol Bayu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/7/2018).

Lanjut Kompol Bayu, jika pelat nomor dengan warna dasar hitam kurang baik ditangkap kamera CCTV, akurasi penindakan pelanggaran pengendara akan kecil. "kalau akurasi kecil, kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan semakin besar, jadi perlu perubahan warna," tambahnya.

Selain perubahan warna, rencananya pelat nomor kendaraan yang baru juga bakal lebih ditingkatkan dari aspek lainnya. Misalkan, untuk spesifikasi teknis, bahan atau material, dan juga catnya.

"Nanti, TNKB yang baru juga tidak lagi pakai cat, tapi seperti stiker gitu. Tapi, nanti kepastiannya masih menunggu arahan Korlantas Polri, dan sampai saat ini masih dikaji lebih lanjut lagi," tegasnya.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Untuk diketahui, perubahan warna TNBKB ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Sementara untuk kendaraan jenis lain, seperti kendaraan umum masih dengan warna dasar kuning tulisan hitam, dan untuk kendaraan pemerintah warna dasar merah tulisan hitam.

"Karena warna dasar lain sudah cukup baik ditangkap kamera, hanya warna hitam saja yang masih belum ditangkap dengan baik," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.