Pembakaran Lahan Ancam Keselamatan, Pemprov Lampung Dorong Penindakan

Asap Kebakaran Tebu Picu Kecelakaan Maut di Lampung, Kadisbun Dorong Perusahaan Disegel

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 10:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan tebu yang terbukti melakukan pembakaran lahan, terlebih jika aktivitas tersebut berdampak pada keselamatan pengguna jalan hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Desti Arisandi mengatakan persoalan pembakaran lahan menjadi semakin serius karena dampaknya diduga telah mengganggu keselamatan pengguna jalan hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kami sudah bersurat agar melarang perusahaan melakukan karhutla karena memang ada peraturannya," kata Desti, Rabu (7/10/2026).

Desti mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah mengeluarkan surat teguran dan imbauan kepada sejumlah perusahaan terkait larangan pembakaran lahan.

Dia menyebut tim Satgas dari Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan persoalan kebakaran lahan. Hasilnya, ada perusahaan yang mendapatkan tindakan penyegelan dalam proses penanganan tersebut.

"Kalau kami tidak ada kewenangan sampai di situ. Kalau masalah pembakaran itu lebih ke lingkungan hidup karena izin-izinnya, AMDAL dan lain-lain," jelasnya.

 

Dinas Perkebunan Tak Punya Kewenangan Beri Sanksi

Desti menegaskan Dinas Perkebunan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung terkait pelanggaran lingkungan. Penanganan dan pemeriksaan aspek lingkungan berada pada instansi yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Desti juga menegaskan pihaknya tidak membenarkan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.

Menurut dia, anggapan bahwa pembakaran dapat meningkatkan rendemen atau kesuburan tanah tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran.

"Kalau kami sangat tidak menyetujui dengan cara bakar lahan tersebut, apa pun alasannya," tegasnya.

Dia menilai pembakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan unsur hara tanah, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan masyarakat apabila asap menyebar ke badan jalan.

"Yang paling utama adalah mengganggu lingkungan dan keselamatan. Tadi sekarang sudah memakan korban jiwa," katanya.

Desti berharap aparat melakukan penindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

"Menurut saya ini harus segera tindak cepat. Saya berharap ada tindak tegas dari aparat terhadap perusahaan. Bila perlu disegel, segel perusahaan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Desti menegaskan pemberian sanksi tetap harus melalui prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang dan melukai lima lainnya di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga dipicu kabut asap dari kebakaran lahan perkebunan tebu.

Kecelakaan yang melibatkan sekitar 10 kendaraan itu terjadi di Kampung Bawang Latak, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.35 WIB.

Kedua korban meninggal dunia yakni Rizki Mubarok (25), warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan Heri (31), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Sementara lima korban lainnya mengalami berbagai luka, termasuk patah tulang, luka terbuka, pendarahan, dan sesak napas. Seluruh korban luka telah mendapat penanganan medis di RSUD Menggala.

Â