Sukses

Jangan Nekat, Masuk JLNT Lalu Lawan Arah Bisa Dipenjara

Menerobos JLNT sama seperti melanggar rambu perintah atau rambu larangan untuk sepeda motor melintas, sudah diatur di pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengendara motor nekat melaju di jalan layang non tol (JLNT) dari arah Kampung Melayu menuju Tanah Abang, Senin (19/2/2018) pagi. Parahnya, mereka kembali memutar arah sehingga melaju dengan arah berlawanan.

Tentu saja hal ini sangat membahayakan, tidak hanya pengendara sepeda motor, tetapi juga pengendara lainnya yang melintasi jalur tersebut.

Kasubdit Keamanan dan Kesalamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Miyanto mengungkapkan, larangan terhadap kendaraan roda dua dan tiga diberlakukan atas pertimbangan keselamatan.

Spesifikasi pembangunan telah disesuaikan kebutuhan. Pengendara sepeda motor sangat rawan kecelakaan jika melintasi jalan layang tersebut. Apalagi jembatan tersebut tinggi dan panjang.

"Anginnya kencang, lalu terlalu jauh (panjang) jembatannya. Sehingga sisi keselamatan (pesepeda motor) diharapkan menggunakan jalur lain," ujar Miyanto di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Dia juga mencontohkan, pada 2013 di jalur tersebut sempat mengalami kecelakan yang dialami oleh pengendara sepeda motor. Karena itu kepolisian tak ingin terjadi hal serupa terulang kembali.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Bui

Aksi nakal pengendara sepeda motor menerobos JLNT memang kerap dilakukan. Padahal, di setiap ujung jalan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang atau sebaliknya telah diberikan rambu perintah atau rambu larangan, dengan gambar ‘sepeda motor dicoret’ .

Perlu dicatat, jika Anda melanggar rambu perintah atau rambu larangan untuk sepeda motor melintas, ternyata hal itu sudah diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).

Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara bunyi pasal 106 ayat 4 yakni:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Pasal di atas juga sangat berkaitan jika pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas berupa melawan arah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini