Sukses

Pilih Asuransi Wuling, Apa Untungnya untuk Konsumen?

PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors) dengan PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) meluncurkan Wuling Insurance.

Liputan6.com, Jakarta Pembeli mobil Wuling kini bisa lebih tenang dengan layanan Wuling Insurance. Layanan asuransi ini merupakan hasil kerja sama PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors) dengan PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance).

Untuk Wuling Insurance ini, ditawarkan dengan dua paket, yaitu Silver dan Gold. Paket Silver memberikan manfaat jaminan komprehensif dan ultimate feature.

Sementara paket Gold memberikan jaminan yang lebih lengkap mulai, dari jaminan komprehensif, ultimate feature, hingga menjamin kerugian dan kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam.

Selain itu, pembeli Wuling dengan mengikuti asuransi ini akan mendapatkan benefit tambahan berupa Ultimate Feature, seperti Appointed Wuling Workshop, New for Old, Personal Effects, Emergency Road Assistance (ERA), dan contact center klaim 24 Jam.

"Untuk preminya kita mengikuti rate OJK, sesuai dengan harga mobil. Selain itu, untuk konsumen Wuling juga tidak harus memilih asuransi ini, dan bebas memilih asuransi lainnya," jelas Rusdi Syarif, Assistant Vice President Marketing Dealer & Financial Business PT Sompo Insurance Indonesia, di sela-sela peresmian Wuling Insurance di Restaurant Seribu Rasa, Rabu (6/12/2017).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Service Maintenance Voucher

Sementara itu, Wuling juga menyediakan Service Maintenance Voucher (SMV), yaitu jaminan penggantian biaya suku cadang saat servis berkala.

Wuling Insurance juga menyediakan additional service yang tidak dimiliki oleh perlindungan sejenis lainnya, seperti solusi asuransi untuk kendaraan Wuling yang dapat diatur dengan mudah di dealer Wuling Motors lokal yang berpartisipasi.

Selanjutnya, manfaat tambahan (Ultimate Feature) New for Old, yaitu apabila kendaraan mengalami kerugian total akibat risiko yang dijamin polis dalam waktu enam bulan pertama dari masa pertanggungan, penanggung akan memberikan ganti rugi berupa kendaraan baru yang sama sesuai tercantum dalam ikhtisar polis.

Manfaat tambahan (Ultimate Feature) Personal Effect, yaitu penggantian kerugian atau kerusakan barang pribadi seperti kacamata, telepon seluler, kamera, dan perangkat elektronik pribadi lainnya yang rusak sebagai akibat kecelakaan kendaraan yang dipertanggungkan yang penyebabnya dijamin polis.

Untuk maksimum nilai penggantian sebesar Rp 2 juta selama periode pertanggungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.