Sukses

Asyik, Bayar Pajak Mobil dan Motor Bisa di Samsat Mana Saja

Dengan e-Samsat, pemilik kendaraan bisa membayar pajak di Samsat mana saja.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri bersama dengan tujuh pemerintah provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali telah menandatangani penerapan samsat online (e-Samsat). Dengan begitu, bagi pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan di samsat mana saja.

Dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, kerjasama ini merupakan langkah yang strategis untuk merealisasikan kemudahan pelayanan di Samsat Online.

"Samsat online ini akan mempermudah pihak Polri dan bank. Saat ini sudah tujuh provinsi yang melakukannya," jelas Royke seperti disitat dari NTMCPolri, ditulis Minggu (10/9/2017).

"Dengan adanya Samsat Online Nasional ini, pemilik kendaraan yang berasal dari daerah tidak perlu kembali ke daerah asal jika ingin membayar pajak," tegasnya.

Untuk diketahui, layanan sistem e-Samsat untuk sementara hanya berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dokumennya diterbitkan Samsat wilayah pulau Jawa dan Bali. Namun, Kakorlantas Polri pun tetap berencana layanan e-Samsat akan disempurnakan ke seluruh Indonesia.

"Terkait dengan Samsat Online ini baru tujuh provinsi yang terintegrasi. Ini dilakukan secara bertahap di tingkat nasional, kami mulai dengan Jawa-Bali dulu," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Pungli

Penerapan e-Samsat ini juga dijelaskan oleh Royke untuk menghindari pungli, karena pembayaran dilakukan secara online, dan tidak dengan transaksi tunai di kantor Samsat atau bertransaksi dengan petugas.

"Semua pembayaran melalui elektronik atau online. Iya kan menghindari transaksi ya. Transaksi wajib pajak dengan petugas," tambah Royke.

Launching Samsat Online Nasional diperkirakan Oktober 2017, bertepatan dengan hari lalu lintas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.