Sukses

Pakai Rotator, Siap-Siap Ditilang

Penggunaan lampu rotator warna biru menurut undang-undang hanya diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Saat Ini jamak ditemui mobil maupun sepeda motor yang digunakan masyarakat umum menggunakan lampu rotator dengan warna biru. Padahal, penggunaan lampu rotator warna biru menurut undang-undang hanya diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian.

Dijelaskan Aiptu Wahyu Martono, Instruktur Operasional Dan Wal PJR, kalangan di luar kepolisian tidak berhak menggunakan lampu rotator warna biru.

"Bagi pengguna lampu rotator sanksinya akan ditilang, karena itu adalah pelanggaran lalu lintas," tegas Wahyu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, tidak bisa dipungkiri jika kesalahan penggunaan lampu rotator di masyarakat juga diawali dari perilaku salah kaprah dari kalangan kepolisian dan TNI. Banyak anggota TNI dan Polri yang menggunakan lampu rotator pada kendaraan pribadi miliknya.

"Di Indonesia, lampu rotator terlalu bebas diperjualbelikan. Selain itu, dari pihak Polri dan TNI juga banyak yang memberi contoh di mobil pribadi," jelas Wahyu.

Untuk itu, Wahyu juga memaparkan jika pihak Polri juga telah melakukan imbauan kepada para anggotanya agar tidak menggunakan lampu rotator pada mobil pribadi. Kedepannya, para anggota yang masih membandel akan diberi tindakan tegas.

"Nantinya kita akan meminta kepada para anggota untuk mencopot lampu rotator dari mobilnya," tandasnya.

(ysp/ian)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini