Liputan6.com, Kuala Lumpur: Tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia, memilih pulang ke Indonesia. Mereka umumnya tak ingin terjaring operasi besar-besaran yang akan dilaksanakan mulai tengah malam nanti. Selain menghindari Operasi Tegas, para TKI ini kembali ke Tanah Air untuk mengurus kelengkapan dokumen. Demikian pemantauan SCTV hingga Senin (28/2).
Keputusan itu juga diambil 90 TKI ilegal yang bekerja di di Proyek Damansara Damai, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia. Sebelumnya, mereka ingin bertahan karena pemilik perusahaan belum membayar gaji selama tiga bulan. Bahkan, para pekerja bermasalah itu akan mengadukan Sri Mega Jaya ke Pengadilan Perburuhan karena telah menunggak membayar gaji [baca: TKI Ilegal Mengadukan Majikan ke Pengadilan Perburuhan].
Namun sikap mereka berubah. Para pekerja ini berpendapat dengan memiliki kejelasan status hukum alias menjadi TKI legal, kesempatan menuntut pembayaran gaji semakin besar. Karena, posisi mereka secara hukum lebih baik. Menurut rencana, para pekerja ini berada di Indonesia selama dua pekan.
Sementara itu, ribuan TKI ilegal memadati Pelabuhan Klang di Selangor, Malaysia. Mereka menunggu angkutan untuk pulang ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dua kapal besar dengan kapasitas total sekitar 5.000 penumpang.
Mereka memilih pulang menyusul rencana pemerintah Malaysia memberlakukan Operasi Tegas per 1 Maret mendatang. Menurut Akta Imigrasi Nomor 1154 Tahun 2002, pekerja ilegal dan majikan yang mempekerjakan pekerja tak berdokumen diancam denda 10 ribu ringgit (sekitar Rp 25 juta) atau penjara maksimal lima tahun, dan pukulan cambuk dengan rotan sebanyak enam kali. Mereka juga akan dideportasi dan dilarang kembali ke Malaysia seumur hidup [baca: Besok, Malaysia Menggelar Operasi Tegas].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Keputusan itu juga diambil 90 TKI ilegal yang bekerja di di Proyek Damansara Damai, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia. Sebelumnya, mereka ingin bertahan karena pemilik perusahaan belum membayar gaji selama tiga bulan. Bahkan, para pekerja bermasalah itu akan mengadukan Sri Mega Jaya ke Pengadilan Perburuhan karena telah menunggak membayar gaji [baca: TKI Ilegal Mengadukan Majikan ke Pengadilan Perburuhan].
Namun sikap mereka berubah. Para pekerja ini berpendapat dengan memiliki kejelasan status hukum alias menjadi TKI legal, kesempatan menuntut pembayaran gaji semakin besar. Karena, posisi mereka secara hukum lebih baik. Menurut rencana, para pekerja ini berada di Indonesia selama dua pekan.
Sementara itu, ribuan TKI ilegal memadati Pelabuhan Klang di Selangor, Malaysia. Mereka menunggu angkutan untuk pulang ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dua kapal besar dengan kapasitas total sekitar 5.000 penumpang.
Mereka memilih pulang menyusul rencana pemerintah Malaysia memberlakukan Operasi Tegas per 1 Maret mendatang. Menurut Akta Imigrasi Nomor 1154 Tahun 2002, pekerja ilegal dan majikan yang mempekerjakan pekerja tak berdokumen diancam denda 10 ribu ringgit (sekitar Rp 25 juta) atau penjara maksimal lima tahun, dan pukulan cambuk dengan rotan sebanyak enam kali. Mereka juga akan dideportasi dan dilarang kembali ke Malaysia seumur hidup [baca: Besok, Malaysia Menggelar Operasi Tegas].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335137/original/038803100_1787912353-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572964/original/041797700_1777876963-cek_fakta_-_cpns_kejaksaan_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/433235/original/280205cTKI.jpg)