DPR Soroti Kasus Montir Dicatut Jadi Pemilik McLaren

Akibat dugaan pencatutan, montir tersebut dibebani tunggakan pajak sebesar Rp 137,4 juta selama dua tahun.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 16:17 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang montir di Tangerang yang mengaku tidak pernah memiliki mobil McLaren justru tercatat sebagai pemilik kendaraan mewah tersebut. Akibatnya, ia dibebani tunggakan pajak sebesar Rp 137,4 juta selama dua tahun.

Kasus dugaan pencatutan identitas ini mendapat sorotan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Korlantas Polri mengusut pihak yang mencatut identitas montir tersebut.

Sahroni menduga pencatutan dilakukan untuk menghindari pajak progresif kendaraan. Ia meminta pihak yang terbukti memalsukan kepemilikan kendaraan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Korlantas Polri harus usut siapa pihak yang mencatut nama montir tersebut. Karena ini pasti kelakuan pihak-pihak yang enggan membayar pajak progresif kendaraan, sehingga memalsukan kepemilikan mobil mewahnya,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Menurut Sahroni, praktik tersebut merupakan bentuk pengelabuan terhadap negara yang harus diberantas. Ia pun menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi.

“Praktik seperti ini harus diberantas dan pemilik aslinya diberi sanksi sesuai aturan. Karena ini sama saja mengelabui negara,” tegasnya.

 

Perlindungan Data Pribadi Lemah

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai kasus tersebut juga memperlihatkan lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat.

“Fakta ini aneh tapi nyata. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia belum mampu diwujudkan secara baik dan benar,” kata Nasir, Selasa (27/10/2026).

Nasir mengatakan pencatutan identitas juga terjadi dalam kasus judi online dan pinjaman online. Menurut dia, identitas warga dari kalangan bawah kerap disalahgunakan untuk mendukung tindak kejahatan.

“Peristiwa serupa juga terjadi dalam judi online dan juga pinjaman online. Banyak identitas warga kelas bawah yang dicatut untuk melegalkan aksi kejahatan,” ujarnya.

Ia mendesak kementerian terkait memperkuat perlindungan data pribadi agar identitas masyarakat tidak mudah disalahgunakan.

“Kita mendesak kepada kementerian terkait agar perlindungan data pribadi warga Indonesia dapat dilindungi sesuai amanat konstitusi,” tegas Nasir.

Nasib Sang Montir

Sebelumnya, Yudariansyah, mekanik bengkel yang tinggal di sebuah perkampungan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kaget ketika didatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Ciledug. Dia tiba-tiba ditagih pajak supercar McLaren Seri 570S AT ratusan juta.

Padahal, Yuda tak pernah memiliki unit mobil tersebut. Dia menduga data pribadinya telah dicatut. Temuan ini masih didalami pihak Samsat.

Informasi didapat Kantor Samsat Ciledug, mobil mewah itu merupakan kendaraan mutasi dari Bekasi ke Ciledug, Kota Tangerang.

"Mobil tersebut mutasi dari Bekasi masuk ke Ciledug pada Oktober 2022. Jadi kalau sekarang unitnya di mana, belum tahu. Karena dia aset bergerak," ujar Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, Selasa (27/10/2026).

Setelah mutasi tersebut, pemilik mobil diduga menggunakan identitas palsu saat bertransaksi karena sempat membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut.

"Kalau normalnya, pajak kendaraan tersebut kurang lebih Rp 67 jutaan," katanya.

Namun pada tahun 2025, pemilik tak lagi membayar pajak. Sehingga, tercatat menunggak pajak 1 tahun dan tagihan 1 tahun berjalan di tahun 2026. Tagihannya pun mencapai Rp 137,4 juta.

"2 tahun kurang lebih Rp 137 jtaan. Saat ini dari sisi administrasi kendaraannya sudah blokir,"ujar Idam.

McLaren Seri 570S AT tersebut juga tidak lagi memiliki surat-surat resmi. Hal tersebut dipastikan akan mempengaruhi saat proses jual beli maupun dalam keseharian.

"Kemarin bang Yuda sudah ke sini (Kantor Samsat Ciledug) untuk minta pemblokiran tersebut,"katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6