Tukar Kripto ke Stablecoin Bakal Kena Pajak di Prancis, Ini Aturannya

Penukaran Bitcoin atau Ether ke stablecoin berpotensi dikenai pajak di Prancis jika usulan aturan baru disahkan.

Diterbitkan 21 Oktober 2026, 06:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Nasional Prancis mendukung usulan pengenaan pajak atas keuntungan dari transaksi penukaran aset kripto tertentu ke stablecoin. Jika disahkan menjadi undang-undang, kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Langkah tersebut menandai perubahan pendekatan terhadap pajak aset digital. Penukaran kripto ke stablecoin berpotensi diperlakukan sebagai transaksi kena pajak, bukan sekadar perpindahan aset dalam portofolio.

Mengutip CoinMarketCap, Rabu (21/10/2026), aturan yang berlaku saat ini umumnya memperlakukan pertukaran satu mata uang kripto dengan mata uang kripto lain sebagai transaksi yang dapat dikenai pajak. Namun, penukaran kripto ke stablecoin selama ini berada di area abu-abu.

Stablecoin merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil, biasanya mengikuti mata uang konvensional seperti euro atau dolar AS. Trader kerap menggunakannya untuk mengamankan keuntungan tanpa sepenuhnya keluar dari pasar kripto.

Meski mendapat dukungan Majelis Nasional, rincian jenis transaksi yang dikenai pajak, tarif, serta batas pengecualian belum dipastikan.

Investor Kripto Perlu Memantau Aturan Baru

Jika usulan tersebut menjadi undang-undang, investor di Prancis yang menukar kripto ke stablecoin dengan keuntungan berpotensi memiliki kewajiban pajak saat transaksi dilakukan.

Artinya, perpindahan Bitcoin atau Ether ke stablecoin yang nilainya mengikuti euro tidak lagi otomatis dianggap bebas pajak. Keuntungan sejak aset dibeli perlu dihitung dan dilaporkan sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.

Namun, persetujuan Majelis Nasional belum berarti aturan tersebut resmi berlaku. Usulan ini masih harus melalui tahapan legislasi di Prancis, termasuk pembahasan di Senat.

Rencana penerapan pada 2027 memberi waktu bagi investor, bursa kripto, dan konsultan pajak untuk bersiap. Meski demikian, cakupan transaksi yang akan dikenai pajak masih menjadi hal penting untuk dicermati.

Investor perlu menunggu naskah aturan final dan panduan resmi otoritas pajak Prancis. Ketentuan tersebut akan menentukan apakah pajak berlaku luas untuk berbagai penukaran stablecoin atau hanya transaksi tertentu.

Untuk sementara, investor yang menjadi wajib pajak di Prancis sebaiknya tidak mengasumsikan penukaran kripto ke stablecoin selalu bebas pajak dan mempertimbangkan konsultasi dengan tenaga profesional.