Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, BGN Tak Akan Bantu Jika Ada Unsur Pidana

BGN menegaskan tak akan memberikan bantuan kepada SPPG Kalitengah.

Diterbitkan 03 September 2026, 10:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BGN hentikan bantuan ke SPPG Kalitengah akibat keracunan santri di Sidoarjo.
  • SPPG terbukti lalai sengaja, memanipulasi waktu penyajian makanan bergizi gratis.
  • Makanan basi dikonsumsi santri karena keterlambatan pengiriman dan label yang salah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan memberikan bantuan ke pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Sidoarjo, buntut dari keracunan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, SPPG Kalitengah Sidoarjo telah terbukti tidak melakukan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan sejumlah sekolah di Sidoarjo.

"Jadi anda ini berarti adalah kelalaian yang disengaja, aturan sudah diberikan juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi anda lalai dalam melaksanakan," kata Sudaryono, dikutip dari unggahan akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9/2026). Sudaryono menyatakan, dari hasil penelusuran ditemukan kelalaian yang disengaja sehingga membuat para santri dan siswa keracunan. Atas pelanggaran berat tersebut, BGN tidak hanya melakukan pencopotan kepala SPPG tetapi juga tidak akan memberikan bantuan jika kelalaian tersebut memenuhi unsur pidana.

"Ini namanya kelalaian yang disengaja bukan hanya dicopot bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian ada unsur pidana mohon maaf kami ga bisa bantu," tuturnya.

Temuan Fakta

Dari hasil penelusuran sementara, terdapat sejumlah fakta terkait penyaluran makanan. Makanan yang matang pukul 05.00 WIB seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah disebut memanipulasi laporan dengan mencatat makanan matang pukul 08.00 WIB sehingga batas maksimal konsumsi menjadi pukul 10.00 WIB.

"Penelusuran sementara itu makanan matang jam 5 kemudian harus dikonsumsi sebelum jam 9. Namun, di-labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10," tutur Sudaryono.

Sudaryono mengungkap fakta berikutnya, paket makanan tersebut dibagikan melebihi waktu yang dilaporkan, yakni sekitar pukul 11.40 WIB dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.

"Yang menjadi kenyataannya di lapangan itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 kalau enggak salah 11.30 apa 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah," paparnya.

Sudaryono melanjutkan, dalam penyajian MBG, pihak SPPG tidak memberikan label yang berisi keterangan waktu makanan matang dan batas maksimal konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makanan.

Menurut dia, label tersebut hanya ditempel pada bagian atas tumpukan ompreng. Kondisi itu membuat para santri dan siswa tidak mengetahui bahwa makanan telah melewati batas waktu konsumsi.

"Labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu di-labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi," imbuhnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6