Alasan Perusuh Rusak CCTV Saat Demo 27 Agustus

Perusakan CCTV saat demo 27 Agustus diduga terorganisir untuk menghilangkan barang bukti.

Diterbitkan 02 September 2026, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Perusuh sengaja merusak CCTV untuk menghilangkan barang bukti aksi demo 27 Agustus 2026.
  • Pelaku bukan massa demo, diduga ada aktor intelektual dan pendana di baliknya.
  • Polisi telah menangkap 47 tersangka perusakan, termasuk 3 terbaru di depan Gedung DPR/MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan perusuh sengaja merusak CCTV saat aksi demo pada 27 Agustus 2026.

 

"Mereka mencoba merusak atau menghilangkan, petunjuk-petunjuk ataupun, barang bukti yang bisa kami peroleh," kata di di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Iman menegaskan, pelaku perusakan bukan massa yang mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR. Menurutnya, orang-orang tersebut tiba-tiba datang dan merusak sejumlah fasilitas umum, termasuk CCTV.

Iman juga menduga ada aktor intelektual yang memobilisasi massa. Penyidik kini mendalami dugaan tersebut, termasuk mencari sosok yang berada di baliknya.

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai terorganisir dan memiliki kemiripan dengan sejumlah kejadian yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massanya massa perusuh tentunya," jelasnya.

 

3 Orang Lagi Ditangkap

Sebagai informasi, polisi kembali menangkap terduga pelaku perusakan fasilitas umum, terutama kamera perekam atau CCTV saat kerusuhan usai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, penyidik menangkap sebanyak tiga orang terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada kemarin malam, Selasa 1 September 2026 dan hari ini, Rabu (2/9/2026).

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam pengerusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, sebanyak dari rilis sebelumnya, rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Ketiga pelaku tersebut berinisial FR, MH, dan FM. Mereka diduga merusak CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan ditangkapnya tiga orang tersebut, maka tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi 47 orang.

Sementara itu, lima orang lainnya ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).

Budi menambahkan, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap ketiga orang tersebut. Mereka diduga memiliki peran dalam perusakan di depan Gedung DPR/MPR.

"Ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI. Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini," ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6