Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan

Dalam permohonannya, Febrie menggugat hampir seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan polisi dan Kejagung.

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 14:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya. Lewat tim kuasa hukum, dia juga meminta hakim menggugurkan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya serta mengembalikan seluruh barang, dokumen, dan data yang telah disita dalam keadaan utuh.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam permohonannya, tim hukum Febrie menggugat hampir seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri hingga Kejagung.

Kuasa hukum Febrie, Farizi, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi dalam persidangan.

Salah satu objek yang dipersoalkan ialah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Tim hukum menilai surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang keabsahannya mereka persoalkan.

Tim Febrie juga menggugat penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dari rangkaian tindakan tersebut, tim hukum kemudian mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Mereka menggugat Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dan meminta hakim menyatakan penetapan itu tidak sah.

Selain itu, tim hukum menggugat tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari.

 

Gugat Penyidikan Kejagung

Tim Febrie juga mempersoalkan penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung setelah perkara dilimpahkan. Mereka menggugat sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Menurut tim hukum, surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah. Atas dasar itu, surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie juga diminta dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.

Tim hukum juga meminta seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan rumah keluarga Febrie dinyatakan tidak sah.

Barang, dokumen, dan data tersebut diminta dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

Selain itu, seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita diminta dikembalikan dalam keadaan utuh.

Tim Febrie juga meminta aparat menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan proses hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.

Mereka turut meminta hakim memulihkan hak Febrie seperti semula, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum juga meminta hakim memberikan putusan yang dianggap adil apabila memiliki pertimbangan lain.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6