Makam Sutrimo Akan Dibongkar, Ini yang Disiapkan Polisi

Polda Jateng menyiapkan personel dan pengamanan makam Sutrimo untuk mendukung proses ekshumasi yang dijadwalkan 12 Agustus.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 07:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Jateng siap bantu Polda Metro Jaya dalam ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas.
  • Ekshumasi penting untuk kumpulkan bukti dan ungkap penyebab kematian Sutrimo.
  • Polda Metro Jaya tangani kasus ini dan jadwalkan ekshumasi pada 12 Agustus 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Tengah siap membantu pelaksanaan ekshumasi jenazah Sutrimo, yang diduga meninggal dunia secara tidak wajar.

Sutrimo sebelumnya telah dimakamkan di kampung halamannya  di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dukungan tersebut mencakup persiapan, pelaksanaan, hingga tahapan setelah ekshumasi.

"Polda Jawa Tengah tentu saja siap membantu Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan ekshumasi, mulai persiapan, kemudian pelaksanaan, maupun nanti pascapelaksanaan ekshumasi itu," kata Yuliyanto di Semarang, Senin, 10 Agustus 2026.

Ekshumasi merupakan proses penggalian kembali jenazah yang telah dimakamkan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

Proses ini umumnya dilakukan untuk pemeriksaan forensik, termasuk autopsi atau pengambilan sampel, untuk membantu penyidik mendapatkan informasi tambahan mengenai penyebab dan kondisi kematian seseorang.

Yulianto juga mengatakan pihaknya telah meminta Polresta Banyumas untuk memastikan keamanan lokasi makam Sutrimo selama proses ekshumasi berlangsung.

Yuliyanto menjelaskan, ekshumasi merupakan salah satu bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap suatu peristiwa yang sedang ditangani penyidik.

Menurut dia, Polda Jateng masih menunggu kepastian pelaksanaan ekshumasi dari Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara kematian Sutrimo.

 

Perkara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Keluarga Sutrimo sebelumnya telah menyampaikan laporan resmi terkait kematian almarhum ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polresta Banyumas bersama Polda Jateng, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya selanjutnya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026. Jenazah Sutrimo sebelumnya dimakamkan di daerah asalnya, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6