Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Febrio Adriono dalam perkara kematian Sutrimo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrio bersifat pribadi.
"Nggak (pendampingan)," kata Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (8/9/2026).
Advertisement
Anang menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Dia menjamin, Kejagung tidak akan menghalangi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Kita menghormati proses hukum yang dijalankan. Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung, dan kita persilakan," tuturnya.
Polisi Panggil Febrio Adriono
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya bakal memanggil staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adriono, sebagai saksi terkait kematian pria bernama Sutrimo.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.
Sebelumnya, pihak keluarga Sutrimo hadir ke tim penyidik dan menyodorkan beberapa nama untuk dimintai keterangan, salah satunya Febrio Adriono.
"Ya salah satunya (Febrio) akan kita dalami," jawab Budi saat ditanya awak media, Rabu (2/9/2026).
Akan tetapi, Budi belum menjelaskan lebih rinci kapan pemanggil tersebut dilakukan. Menurutnya, penyidik masih menunggu dari pihak tim laboratorium forensik (Labfor) terkait proses ekshumasi Sutrimo.
"Kan dari pihak labfor, mungkin ada kendala di situ. Karena banyak sampel yang harus didalami," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menyimpan barang-barang pribadi dari Sutrimo, termasuk handphone.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342958/original/090035200_1788838614-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-08T103615.451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/850960/original/018479100_1428984571-KAA3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336194/original/011453800_1788145793-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-31T100906.764.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5181963/original/041597900_1744014438-erupsi_gunung_gede.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292222/original/022875000_1753247405-efee62e2-84c3-4d97-89c6-32bf7b5f099d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342750/original/089551400_1788799666-IMG_20260907_171111_0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342751/original/006845200_1788799756-email-attachment_2026_09_07_dimaswicaksana_kejagung-tetapkan-pt-tpl-sebagai-tersangka-di-kasus-transfer-pricing_IMG_20260907_172028_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342660/original/036008600_1788784504-IMG_20260907_153301_937.jpg)