Pengacara Tagih Hasil Ekshumasi dan Keberadaan Ponsel Sutrimo

Keluarga ajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) karena tenggat waktu sudah dekat.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 17:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Keluarga Sutrimo menanyakan hasil ekshumasi dan keberadaan ponsel korban ke Polda Metro Jaya.
  • Permohonan SP2HP diajukan karena hasil ekshumasi yang dijanjikan belum keluar.
  • Polda Metro Jaya menunggu hasil labfor dan telah memeriksa 27 saksi kasus kematian Sutrimo.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk mempertanyakan hasil ekshumasi jenazah korban.

Sutrimo sempat diisukan sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Febrie Adriansyah. Jasadnya ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli lalu di depan sebuah klinik kecantikan.

​"Hari ini kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi," kata Kuasa Hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31//2026).

Aan mengatakan, permohonan formal tersebut diajukan karena estimasi waktu dua hingga tiga minggu yang disampaikan penyidik pascaekshumasi pada 12 Agustus lalu telah mendekati tenggat.

 

Keberadaan HP Korban

​Aan menjelaskan selain menanyakan hasil ekshumasi, pihaknya juga meminta kepastian penyidik mengenai keberadaan telepon seluler (ponsel) milik almarhum Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan.

​"Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan," kata Aan.

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo, sekaligus mengonfirmasi telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Sebab kami masih menunggu hasil laboratorium forensik, tetapi yang pasti sampai detik ini, dalam proses penyidikan sudah 27 saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (25/8) .

​Budi menjelaskan penyidik terus berkomunikasi secara intensif dengan tim medis.

Hasil uji laboratorium forensik yang mencakup pemeriksaan terkait ada atau tidaknya kandungan racun dalam tubuh korban, diharapkan dapat diterima penyidik pada pekan ini.

"Mudah-mudahan pekan ini, karena kan yang bekerja adalah lab. Makanya, kami juga berharap nanti setelah hasil lab, tim dokter forensik yang akan menyampaikan. Mereka-mereka yang ahli di bidangnya masing-masing," kata Budi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6