Berapa Lama Proses Pembebasan PBB-P2? Ini Estimasi Waktu dan Cara Memantaunya

Ingin mengajukan pembebasan PBB-P2? Cek berapa lama prosesnya dan cara mengajukan agar tahapan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejelasan waktu penyelesaian menjadi salah satu hal penting dalam pelayanan publik. Tidak hanya membutuhkan prosedur yang mudah, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang transparan mengenai tahapan dan estimasi waktu layanan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pelayanan perpajakan daerah yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak. Salah satu layanan yang dapat diajukan secara daring adalah permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Seluruh proses pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 dapat dilakukan melalui laman Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Pemberian pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.

Siapa yang Bisa Mengajukan Pembebasan PBB-P2?

Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak terhadap objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.

Kelompok tersebut meliputi veteran dan perintis kemerdekaan atau janda maupun dudanya; penerima gelar pahlawan nasional; penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden; mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur DKI Jakarta, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta; pensiunan PNS, TNI, dan Polri; serta guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.

Pembebasan juga dapat diajukan untuk objek PBB-P2 yang digunakan bagi kepentingan umum keagamaan, tetapi bukan tempat ibadah dan tidak bersifat komersial atau kurang dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan komersial, berdasarkan rekomendasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta.

Selain itu, fasilitas tersebut dapat diberikan kepada objek pajak yang lebih dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan berdasarkan rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, serta objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.

Untuk kategori Wajib Pajak orang pribadi, fasilitas pembebasan hanya diberikan bagi salah satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.

Proses Penyelesaian Paling Lama Tiga Bulan

Setelah permohonan berhasil diajukan melalui Pajak Online, petugas akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta data yang disampaikan Wajib Pajak.

Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan. Namun, waktu penanganan dapat berbeda-beda, tergantung kondisi permohonan dan proses verifikasi di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah atau UPPPD tempat permohonan diproses.

Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh agar fasilitas pembebasan diberikan kepada Wajib Pajak dan objek pajak yang sesuai dengan ketentuan. Karena itu, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi hal penting dalam mendukung kelancaran proses.

Status Permohonan Bisa Dipantau Secara Online

Wajib Pajak tidak perlu datang berulang kali ke kantor pelayanan untuk mengetahui perkembangan permohonan. Perubahan status pengajuan dapat dipantau secara berkala melalui akun Pajak Online Jakarta.

Dengan fasilitas tersebut, Wajib Pajak dapat mengetahui apakah permohonan masih dalam proses verifikasi, memerlukan tindak lanjut, atau telah selesai diproses.

Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD yang menangani permohonan. Informasi kontak UPPPD dapat dilihat melalui bit.ly/KontakUPPPD. Kejelasan mengenai tahapan dan waktu penyelesaian diharapkan dapat membantu Wajib Pajak mempersiapkan dokumen serta memantau permohonan dengan lebih mudah.

Melalui layanan yang semakin transparan dan informatif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6