Bioskop Wajib Penuhi Mekanisme untuk Nikmati Keringanan PBJT 50%

Bioskop di Jakarta mendapat keringanan PBJT 50% untuk film nasional. Simak mekanisme penyaluran keringanan kepada produsen film.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bioskop dan penyelenggara pemutaran film nasional di Jakarta perlu memenuhi mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan agar dapat memperhitungkan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen.

Keringanan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai diterapkan sejak masa pajak Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perkembangan industri film nasional dan ekosistem ekonomi kreatif.

Meski diberikan secara otomatis, keringanan tersebut bukan manfaat yang dapat digunakan sebagai keuntungan oleh Wajib Pajak. Nilai pajak yang diringankan harus diserahkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang berlaku.

Keringanan Diberikan Sebesar 50 Persen

Keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran film nasional di Jakarta. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena fasilitas tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem perpajakan.

Namun, pemberian secara otomatis tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak untuk menyalurkan hasil keringanan kepada produsen film nasional.

Penyaluran tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Tujuannya agar manfaat keringanan pajak benar-benar diterima oleh pihak yang memproduksi dan mengembangkan karya film nasional.

Dengan demikian, bioskop atau penyelenggara tidak dapat menggunakan nilai keringanan tersebut untuk kepentingan usahanya sendiri.

Hasil Keringanan Disalurkan melalui Lembaga Perfilman

Wajib Pajak wajib menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lembaga perfilman tersebut dapat berupa perusahaan yang bergerak di bidang film, baik milik swasta maupun negara, sepanjang telah dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Apabila lembaga perfilman belum dibentuk atau ditetapkan, hasil keringanan dapat diserahkan langsung kepada produsen film nasional.

Penyerahan secara langsung harus disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil keringanan pokok pajak. Dokumen ini menjadi bukti bahwa Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban penyaluran sesuai ketentuan.

Begini Contoh Perhitungannya

Sebagai ilustrasi, sebuah bioskop di Jakarta memutar film nasional dengan pokok PBJT sebesar Rp100 juta. Berdasarkan kebijakan keringanan sebesar 50 persen, bioskop membayar PBJT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp50 juta.

Adapun Rp50 juta lainnya yang menjadi hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman. Jika lembaga tersebut belum dibentuk atau ditetapkan, dana dapat diserahkan langsung kepada produsen dengan dilengkapi BAST.

Artinya, keringanan tidak mengurangi jumlah keseluruhan yang perlu dialokasikan oleh Wajib Pajak. Kebijakan tersebut mengatur pembagian tujuan penyalurannya, yakni sebagian dibayarkan sebagai PBJT dan sebagian lagi diteruskan kepada produsen film nasional.

Tidak Memenuhi Ketentuan, PBJT Dibayar Penuh

Wajib Pajak tidak dapat memperhitungkan keringanan apabila hasilnya tidak diserahkan kepada produsen film nasional atau lembaga perfilman sesuai ketentuan.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Jika pokok PBJT atas pemutaran film nasional sebesar Rp100 juta, misalnya, penyelenggara tetap wajib membayar seluruh nilai tersebut apabila tidak dapat membuktikan bahwa hasil keringanan telah disalurkan kepada pihak yang berhak.

Ketentuan ini memastikan fasilitas pajak digunakan sesuai tujuan kebijakan dan tidak berubah menjadi keuntungan tambahan bagi penyelenggara.

Transparansi Penyaluran Menjadi Bagian Penting

Kewajiban penyaluran dan penyediaan bukti serah terima menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola keringanan pajak yang tertib dan transparan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa manfaat kebijakan diterima produsen film nasional dan selanjutnya mendukung keberlanjutan industri perfilman.

Industri film melibatkan banyak pekerja kreatif, mulai dari penulis, sutradara, pemain, kru produksi, penata musik, penata busana, hingga tenaga distribusi dan promosi. Dukungan kepada produsen film turut memberikan dampak terhadap berbagai profesi dan kegiatan ekonomi yang terhubung dengan proses produksi.

Film nasional juga berperan sebagai sarana hiburan, edukasi, penyampaian nilai sosial, dan pelestarian budaya. Karena itu, dukungan terhadap industri film memiliki manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kreatif Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong bioskop dan penyelenggara pemutaran film nasional untuk memahami serta menjalankan mekanisme penyaluran keringanan secara tertib. Kepatuhan seluruh pihak dibutuhkan agar kebijakan PBJT dapat diterapkan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi produsen film nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6