Sebelum Ajukan BPHTB di Notaris Baru, Pastikan Permohonan Lama Sudah Selesai

Pindah notaris saat mengurus BPHTB? Simak pentingnya membatalkan permohonan lama agar NPOPTKP tetap dapat diproses tanpa kendala.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Berpindah notaris saat BPHTB bisa, asalkan permohonan lama dibatalkan dulu.
  • NPOPTKP tidak terbaca karena sistem masih anggap permohonan sebelumnya aktif.
  • Batalkan permohonan lama di UPPPD dan cek status sebelum ajukan yang baru.

Liputan6.com, Jakarta - Berpindah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tengah proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan. Namun, Wajib Pajak perlu memastikan permohonan sebelumnya telah dibatalkan agar pengajuan baru tidak mengalami kendala.

Salah satu masalah yang dapat muncul adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP tidak terbaca di sistem. Padahal, Wajib Pajak merasa telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Kondisi ini dapat terjadi apabila permohonan BPHTB yang diajukan melalui notaris atau PPAT sebelumnya masih tercatat aktif.

Sistem Masih Membaca Permohonan Sebelumnya

Dalam proses pengajuan BPHTB, NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan aktif. Karena itu, ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan baru sebelum permohonan lama dibatalkan, sistem masih membaca bahwa fasilitas NPOPTKP sedang digunakan.

Sebagai contoh, Wajib Pajak awalnya mengajukan BPHTB melalui Notaris A. Sebelum proses selesai, Wajib Pajak memutuskan berpindah ke Notaris B dan mengajukan permohonan baru.

Apabila pengajuan melalui Notaris A belum dibatalkan, data tersebut tetap berstatus aktif. Akibatnya, NPOPTKP tidak dapat diterapkan pada permohonan yang diajukan melalui Notaris B.

Kendala tersebut bukan berarti Wajib Pajak otomatis kehilangan hak atas NPOPTKP. Masalahnya terletak pada status administrasi permohonan sebelumnya yang belum diselesaikan.

Pembatalan Perlu Dilakukan Sebelum Mengajukan Kembali

Apabila menemukan kondisi tersebut, Wajib Pajak perlu mengajukan pembatalan atas permohonan BPHTB yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah atau UPPPD sesuai wilayah pelayanan.

Wajib Pajak juga perlu berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani pengajuan sebelumnya. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses administrasi lama telah dihentikan dan tidak lagi tercatat aktif di sistem.

Setelah pembatalan disetujui dan data diperbarui, pengajuan BPHTB dapat dilanjutkan melalui notaris atau PPAT yang baru. NPOPTKP kemudian dapat kembali diproses sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cek Status Sebelum Berpindah Notaris atau PPAT

Agar proses pengajuan tidak tertunda, Wajib Pajak disarankan melakukan pengecekan status terlebih dahulu sebelum berpindah notaris atau PPAT.

Pastikan tidak ada pengajuan lain yang masih berjalan untuk transaksi yang sama. Jangan langsung mengajukan permohonan baru sebelum memperoleh kepastian bahwa permohonan sebelumnya telah dibatalkan.

Prinsip yang perlu diperhatikan adalah satu transaksi hanya memiliki satu permohonan BPHTB yang aktif. Langkah sederhana ini dapat membantu mencegah pengajuan ganda, kendala NPOPTKP, serta keterlambatan penyelesaian administrasi.

Bapenda Siap Membantu Wajib Pajak

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pelayanan perpajakan daerah yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Wajib Pajak yang mengalami kendala terkait NPOPTKP, status permohonan, atau proses pembatalan pengajuan BPHTB dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.

Dengan memastikan permohonan lama telah selesai sebelum mengajukan melalui notaris atau PPAT baru, proses BPHTB dapat berjalan lebih lancar. Wajib Pajak pun dapat menghindari kendala administratif yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6