Liputan6.com, Jakarta - Penemuan 995 senjata api di sebuah ruangan sekolah swasta Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih penuh teka teki. Temuan tersebut muncul di tengah konflik internal yayasan yang melibatkan tiga pembina.
Terbongkarnya penyimpanan 995 senjata api berawal dari keluhan guru dan karyawan. Mereka mengaku bertahun-tahun tak pernah menerima kenaikan gaji.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto mengatakan, keresahan para guru dan karyawan akhirnya sampai kepada Ketua Pembina Yayasan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan yayasan.
Advertisement
Menurut Hermawanto, hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan yayasan yang kemudian diproses secara hukum.
"Kami pelajari dokumen-dokumennya semua dan kami temukan ada pelanggaran di situ. Atas dasar itulah kami memproses hukum sekarang ini," ujar Hermawanto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Hermawanto menduga ada peran mantan ketua yayasan IWD di balik penyimpanan ratusan senjata api tersebut. IWD diberhentikan pada April 2026 setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Perkara tersebut kini masih bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Uang yayasan diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya," katanya.
Setelah pergantian pengurus, yayasan mengaku tidak dapat mengakses sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh pengurus lama. Dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan, ruangan tersebut akhirnya dibuka pada 10-11 Juli 2026. Lalu ditemukan 995 pucuk airsoft gun beserta sejumlah perlengkapan pendukung.
Penemuan itu kemudian berkembang setelah di ruangan lain ditemukan komponen senjata, peluru, alat pembuat amunisi, barang yang diduga narkotika, serta puluhan CD porno.
Dibantah Eks Ketua Yayasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317532/original/049102300_1786019635-WhatsApp_Image_2026-08-06_at_19.28.11__1_.jpeg)
Pihak IWD merespons pernyataan Hermawanto. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra menegaskan, senjata api tersebut bukan ilegal.
Menurut Alhadid, seluruh airsoft gun itu merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler menembak yang telah berlangsung sejak 2020. Keberadaan senjata tersebut, kata dia, telah diketahui sejak awal kerja sama kegiatan ekstrakurikuler.
"Sebetulnya intinya semua ada izinnya. Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020," kata Alhadid.
Dia menjelaskan PT Lokta Karya Perbakin menjadi pihak yang menyediakan perlengkapan untuk mendukung kegiatan menembak di sekolah.
"Semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati serta diketahui untuk kegiatan ekskul menembak. Sudah dari tahun 2020 untuk kegiatan itu," ujarnya.
Selain soal airsoft gun, pihak IWD juga membantah keterkaitan dengan temuan barang yang diduga narkotika dan sejumlah CD porno. Mereka meminta penyidik menelusuri pihak yang menguasai lingkungan sekolah sejak April 2026.
“Yang pasti ya ditanyain ke pihak yang menguasai sejak April 2026 ini,” ujar Alhadid.
Advertisement
Dikaitkan dengan Konflik Internal
Alhadid menilai polemik temuan ratusan senjata di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepengurusan yayasan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Alhadid, temuan tersebut muncul di tengah konflik antara tiga pembina yayasan. Dia menduga persoalan senjata menjadi bagian dari perselisihan internal yang telah berlangsung sebelumnya.
“Ini gara-gara ada sengketa yayasan. Akhirnya ya beginilah, semua dibawa-bawa seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga sudah tahu. Jadi ini sebenarnya intinya adalah sengketa antara tiga pembina,” kata Alhadid.
Alhadid juga mempertanyakan waktu pelaporan temuan tersebut kepada polisi. Menurutnya, jika keberadaan barang-barang itu menjadi persoalan, seharusnya laporan dilakukan sejak penguasaan sekolah beralih pada April 2026.
“Ini tiba-tiba baru Agustus mereka panggil polisi. Agak aneh juga. Kenapa kalau memang mereka mau digerebek, ya digerebek dari April saja pas mau kita diusir,” ujarnya.
Dia membantah pihak IWD pernah menguasai ruangan-ruangan di sekolah. Menurut dia, persoalan akses ruangan semestinya sudah dipermasalahkan sejak awal pergantian kepengurusan, bukan baru muncul beberapa bulan kemudian.
“Dari April kok. Kecuali bilangnya waktu bulan April begitu masih masuk akal. Tapi kalau sudah Agustus mereka baru bilang begitu kan, buktinya juga mereka masuk juga kan, bisa buka ini, buka itu,” katanya.
Alhadid mengaku pihaknya tidak mengetahui aktivitas maupun barang yang berada di dalam sekolah setelah tidak lagi memiliki akses. Dia menyebut sengketa kepengurusan yayasan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunggu tahapan putusan.
“Kita lagi bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini sudah mau putusan, sudah lagi mau pembuktian. Nah ini mereka mungkin sudah tidak ada cara lain, jadi ya begini caranya jadinya,” katanya.
Terkait temuan senjata, Alhadid mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sementara persoalan kepengurusan yayasan, pihaknya memilih menunggu hasil putusan perdata.
“Rencananya sekarang kita lagi menunggu putusan perdata untuk masalah kepembinaan. Kalau masalah yang senjata ya kita klarifikasi di kepolisian, izin-izinnya dan lain sebagainya,” katanya.
Polisi Masih Selidiki
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317273/original/093250400_1786008225-1001014569.jpg)
Polisi masih menyelidiki penemuan senjata api di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait temuan tersebut. Laporan itu diterima pada 15 Juli 2026.
Sebelum menerima laporan dari masyarakat, pihaknya lebih dahulu membuat Laporan Polisi Model A sesaat setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut.
Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan berjalan lebih lanjut.
“Sebelum adanya laporan polisi dari masyarakat, Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi Model A sesaat setelah ditemukannya kejadian tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Joko sendiri belum mengungkap pemilik hingga asal usul senjata tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317518/original/012310700_1786017988-Bungker.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317273/original/093250400_1786008225-1001014569.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318350/original/039310200_1786092787-IMG_2896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318320/original/097951300_1786091410-1001016132.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317533/original/004362800_1786019652-WhatsApp_Image_2026-08-06_at_19.28.11.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317518/original/012310700_1786017988-Bungker.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317872/original/081819100_1786075991-IMG_3355.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317703/original/035554900_1786063935-IMG_20260807_065229_814.jpg)