Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengancam akan mempidanakan pemilik akun media sosial yang terbukti menyebarkan video hoaks terkait aksi demonstrasi. Pemerintah menilai penyebaran informasi palsu tersebut berpotensi memicu keresahan dan mengganggu situasi keamanan.
"Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu," kata Djamari saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Menurut Djamari, sejumlah akun media sosial diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai seruan aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Advertisement
Salah satu informasi yang menjadi perhatian pemerintah adalah beredarnya video yang diklaim memperlihatkan aksi demonstrasi di Jakarta. Namun, Djamari memastikan video tersebut bukan rekaman kejadian terkini.
"Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada," kata Djamari.
Dia menyebut narasi yang menyertai video tersebut berpotensi memancing masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Menurutnya, informasi semacam itu dapat memunculkan persepsi bahwa kondisi Indonesia sedang tidak aman.
Padahal, Djamari menegaskan situasi keamanan di Jakarta maupun sejumlah wilayah Indonesia saat ini masih terkendali. Dia juga menyebut aktivitas masyarakat, termasuk pusat perbelanjaan di berbagai daerah, berjalan normal.
"Situasi di dalam negeri sangat-sangat mantap dan perkembangan situasi terjadi di dalam negeri masih dalam kendali kita semua," ujarnya.
Djamari meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dia mengimbau publik untuk tidak ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya serta mempercayakan upaya menjaga keamanan kepada pemerintah dan aparat terkait.
Boleh Demo Asal Jangan Anarkis
Djamari Chaniago menegaskan, aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang memang diperbolehkan.
"Aksi unjuk rasa, tidak ada larangannya. Tidak ada (larangan). Menyampaikan unjuk rasa dari penyampaian pendapat dari masyarakat, tidak ada satu pun yang melarang untuk itu," kata Djamari.
Namun, Djamari mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang anarkis. Menurutnya, kritik yang disampaikan dalam unjuk rasa merupakan hal yang diperbolehkan.
"Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis. Tindakan-tindakan, kalau misalnya unjuk rasa yang ditertib, menyampaikan kritikan, boleh-boleh saja. Bahkan beberapa kali Presiden mengatakan kritikan itu perlu," kata dia.
Bagi Djamari, kritik yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa dapat menjadi masukan sekaligus penyegaran bagi pemerintah.
Karena itu, dia menegaskan demonstrasi bukan menjadi persoalan selama berlangsung tertib, tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas, serta tidak disertai aksi perusakan maupun pembakaran fasilitas.
Meski demikian, Djamari menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan anarkis, termasuk pembakaran kantor pemerintahan seperti yang pernah terjadi pada masa lalu. Dia memastikan aparat akan bertindak tegas untuk mencegah peristiwa serupa kembali terulang.
"Ada kantor pemerintahan sempat terbakar, atau dibakar. Itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi. Kami akan lakukan secara tegas," tegasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316075/original/017563100_1785912131-cek_fakta_-_OJK_pinjaman_online__pinjol_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315947/original/020958800_1785905048-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T114257.981.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180934/original/084797400_1743849572-20250405-Monas-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316209/original/042353600_1785917584-69090.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262534/original/058192400_1781834566-091123000_1781254919-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_15.37.48__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316210/original/066383200_1785917584-69088.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306656/original/062350600_1784887750-4491c7c9-0166-45f2-b22e-8b20b1e24ac6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306656/original/062350600_1784887750-4491c7c9-0166-45f2-b22e-8b20b1e24ac6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3991647/original/047957200_1649658538-20220411-FOTO---APEL-Herman-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304854/original/007395900_1784775083-download__2_.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571485/original/060468600_1777626565-21378.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3274952/original/072089200_1603351856-20201022-Aksi-Tolak-UU-Omnibus-Law-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302541/original/007294000_1784587675-399720.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3186119/original/077782000_1595321590-medical-composition-with-pills_144627-33832.jpg)