Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali meyakini kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Hal itu dikatakan oleh Nadiem setelah menjalani sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026). Keyakinan itu dimiliki olehnya karena unsur kriminalisasi dirasakan sepnuhnya sepanjang perkara bergulir
"Kalau dari aspek kriminalisasi apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? 100 persen hampir semuanya, unsur korupsinya tidak ada secara fakta tetapi yang menjadi dasar dari keputusan adalah narasi. Itu adalah bukti terkuat kriminalisasi," kata Nadiem.
Advertisement
"Karena apa? di ujung ini yang terbukti apa? ada kebijakan yang terjadi kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara," sambungnya.
Sehingga, kata Nadiem, banyak orang yang harus jadi korban dari perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Padahal menurutnya seharusnya masalah tersebut tidak jadi kasus.
Â
Singgung Kasus Tom Lembong
Nadiem kemudian menyinggung sejumlah perkara lain, yang menurutnya juga upaya kriminalisasi. Mulai dari kasus impor gula Tom Lembong, PT Pertamina, hingga TaniHub.
"Jadi saya yakin sekali ini kriminalisasi. Tapi ini bukan suatu hal yang hanya terjadi kepada saya. Ini suatu pola yang telah terjadi selama dua tahun terakhir yang benar-benar mengubah cara masyarakat melihat sistem keadilan kita, kaget masyarakat," ucap Nadiem.
"Jadi sebenarnya korupsinya ini apa sih? susah kan? Semuanya sama polanya kerugian negaranya tidak jelas, tidak ada yang terima aliran dana tiba-tiba kerugiannya kreatif sekali contohnya saya kerugiannya dicari-cari setelah saya ditahan nah itu adalah hal-hal dimana menjadi indikasi kriminalisasi," imbuhnya.
Â
Advertisement
Optimis Hadapi Banding
Atas dasar itu, Nadiem Makarim menyatakan cukup optimistis dalam menjalani serangkaian sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, dia merasa tak ada unsur korupsi dan kerugian negara, seperti yang dituduhkan kepada dirinya selama ini.
"Saking sulitnya membuat keputusan saya bersalah, masa saya keputusan bersalahnya itu menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf khusus saya dan kepada konsultan teknologi," katanya.
"Jadi kasus kami sangat kuat. Satu unsur saja dari tiga unsur ini harus wajib bebas. Ini tiga-tiganya unsurnya tidak ada: tidak ada kerugian negara, tidak ada perlawanan hukum, tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan. Itu sudah sangat jelas, tidak ada abu-abunya ini kasusnya," sambung dia.
Selain itu, Nadiem juga mengatakan ia bersama tim hukumnya sudah melaporkan perkara ini kepada Komisi Yudisial terkait adanya indikasi tekanan-tekanan atau intimidasi kepada hakim di tingkat Pengadilan Negeri.
Nadiem pun berharap dengan adanya transformasi dan reformasi internal pada Kejaksaan, tekanan-tekanan kepada hakim tidak akan terjadi lagi. Harapan Nadiem, hakim bisa independen hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka.
"Dan untuk menjawab pertanyaan kenapa selalu susah sekali membebaskan orang yang tidak bersalah, mungkin ada hubungannya dengan tekanan-tekanan di luar ruang sidang yang terjadi. Tapi harapan besar untuk negara kita, tekanan itu dan kelompok-kelompok yang melakukan tekanan-tekanan itu demi mengkriminalisasi orang, sekarang sudah diganti," ucap Nadiem.
"Harapan saya diganti dengan orang-orang yang punya integritas lebih baik. Jadi semoga sistem pengadilan kita tidak kembali ke masa lalu dan menjadi lebih baik. Karena itu saya masih optimis," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316075/original/017563100_1785912131-cek_fakta_-_OJK_pinjaman_online__pinjol_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315947/original/020958800_1785905048-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T114257.981.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180934/original/084797400_1743849572-20250405-Monas-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316267/original/021726700_1785919751-IMG_20260805_103906_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316024/original/088165100_1785909229-IMG-20260805-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763597/original/051601200_1778666540-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315907/original/033484500_1785902439-IMG-20260805-WA0016.jpg)