Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI

Kasus itu terbongkar saat penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar patroli siber rutin.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 09:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DM (45) ditangkap karena menyebarkan hoaks ajakan demo jelang HUT RI ke-81.
  • Hoaks ditemukan patroli siber Polda Metro Jaya, lalu DM ditangkap di Ciamis.
  • DM dijerat UU ITE dan KUHP, polisi imbau masyarakat bijak gunakan media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berurusan dengan kepolisian setelah menyebarkan hoaks berupa ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 RI. DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu terbongkar saat penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar patroli siber rutin.

Mereka menemukan unggahan diduga berisi informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026. Kepolisian kemudian menelusuri jejak digital akun pengunggahnya.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Penelusuran mengarah ke rumah DM di Kabupaten Ciamis. Setelah berkoordinasi dengan Polres Ciamis, perempuan tersebut kemudian ditangkap. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun mengunggah konten tersebut.

Dalam perkara ini, kepolisian menyita satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun e-mail diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perkara itu, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” kata Budi.

Budi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penyebaran informasi bohong.

“Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6