Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita

Lokasi penggeledahan di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.

Diterbitkan 01 Agustus 2026, 13:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Penyidik menggeledah rumah FA di Kebayoran Baru dan menyita dokumen terkait TPPU.
  • Penyidik akan ajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyidik menggeledah salah satu rumah tersangka FA di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, dilakukan penyitaan.

Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang dalam rilis, Sabtu (1/8/2026).

 

Ajukan Permohonan Penyitaan ke Tipikor

Menurut Anang, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

Anang menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. “Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6