Cerita 5 Warga Bandung Didenda Rp 100 Juta Usai Tebang Pohon Sembarangan

Belum satu bulan kasus tersebut diputus, lagi-lagi pohon di Bandung ditebang yang membuat Wali Kota Farhan geram.

Diterbitkan 01 Agustus 2026, 11:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wali Kota Bandung akan pidanakan pelaku penebangan pohon ilegal di Jl RE Martadinata.
  • Penebangan pohon diduga untuk lapangan padel, sisa batang dicor untuk hilangkan jejak.
  • Warga didenda Rp 100 juta karena tebang pohon sembarangan tanpa izin DPKP.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah mengantongi identitas pelaku penebangan pohon di Jl RE Martadinata. Informasi dia terima, pohon-pohon ditebang demi lapangan padel.

"Kita pidanakan dulu pihak yang melakukan penebangan ini," kata Farhan.

Diduga untuk menghilangkan jejak, sisa batang pohon yang ditebang sudah dicor. Kemudian, tanaman lebih kecil ditanam sebagai pengganti.

Ancaman yang disampaikan Wali Kota Farhan bukan sekadar omong kosong. Baik Pemkot Bandung maupun Pemprov Jabar sudah menerbitkan aturan perihal penebangan pohon secara sembarangan. Ancaman denda jutaan rupiah juga ditetapkan.

Kebijakan ini juga dipastikan bukan sekadar aturan yang tak pernah dijalankan. Sebagai bukti, pada awal Juli lalu lalu, 5 orang warga Bandung hanya bisa pasrah didenda bayar Rp 100 juta karena menebang pohon sembarangan.

 

Warga Diminta Taati Aturan

Satpol PP Kota Bandung memberi sanksi berupa denda dengan total senilai Rp 100 juta kepada lima pelanggar penebangan pohon sembarangan di Kota Bandung. Hal itu didasarkan data yang dihimpun oleh Satpol PP Kota Bandung selama rentang Januari hingga Juni 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyebut penebangan pohon itu dinilai sembarangan karena tak mengajukan permintaan terlebih dahulu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP). Hal itu dia sampaikan saat memaparkan rekapitulasi penindakan pelanggaran perda di Kota Bandung.

"Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP ya, pengampunya," ucap dia.

"Sebetulnya Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat, kepada warga masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas atau bagaimana pun kaitan dengan pohon," lanjut dia.

Bambang memastikan pengenaan sanksi berupa denda itu sudah sesuai dengan Perda. Ke depan, dia berharap masyarakat agar lebih menaati aturan terkait penebangan pohon.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6