Gaji Hakim Naik, KY Sebut Pelanggaran Etik Belum Menurun

Meski kesejahteraan hakim meningkat, Komisi Yudisial (KY) menemukan pelanggaran etik masih marak.

Diterbitkan 30 Juli 2026, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KY menyoroti pelanggaran etik hakim masih tinggi meski kesejahteraan meningkat.
  • 121 hakim diusulkan sanksi pada Semester I 2026, naik signifikan dari tahun sebelumnya.
  • KY akan tingkatkan pengawasan langsung di pengadilan untuk cegah pelanggaran etik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyoroti naiknya kesejahteraan hakim ternyata belum sepenuhnya berbanding lurus dengan menurunnya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.

Di mana KY masih menemukan adanya hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Semester I 2026.

"Memang masih terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial akan mencoba agar selalu hadir di depan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan," kata Wakil Ketua KY Desmihardi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dia mengungkapkan, KY perlu memperkuat efektifitas pengawasan dengan meningkatkan kehadiran langsung di lingungkan pengadilan. Menurut Desmihardi, dengan langkah tersebut, dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik lebih cepat.

KY pun menyebut pemantauan langsung di pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menjaga proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku.

"Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim," ungkap dia.

 

 

121 Hakim Diusulkan Disanksi

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 hakim dijatuhi sanksi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Di mana jumlah tersebut meningkat 146,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 49 hakim.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan.

Menurut dia, selama periode tersebut, KY menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dug aan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan diregister untuk ditindaklanjuti setelah memenuhi syarat administrasi dan substansi.

"Tidak semua laporan dapat diregister karena banyak yang berkaitan dengan teknis yudisial. Sementara kewenangan Komisi yudisial adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Abhan saat konferensi pers di gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, tak seluruh laporan masyarakat dapat diproses lebih lanjut karena sebagian berkaitan dengan teknis yudisial yang berada di luar kewenangan KY.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6