Menteri LH Jumhur Hidayat Ajak NTB Benahi Persoalan Lingkungan

Pertobatan Ekologis didorong KLH/BPLH sebagai arah baru pembangunan NTB melalui pengelolaan sampah, perlindungan mangrove, dan penegakan lingkungan.

Diterbitkan 10 Juli 2026, 20:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat gerakan pertobatan ekologis melalui penerapan kebijakan konstruktif dalam pelestarian lingkungan.

Hal itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Menteri LH/Kepala BPLH M Jumhur Hidayat, langkah strategis ini diambil guna menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang mendesak, mulai dari persoalan sampah, degradasi mangrove, pertambangan tanpa izin, hingga menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Jumhur menaruh perhatian utama pada kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, dengan timbulan sampah mencapai sekitar 2.543 ton per hari dan baru sekitar 29,2 persen yang berhasil dikelola, pemerintah mendorong perubahan pola pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya. 

"Sampah juga jadi problem, dan kita sudah punya kiat-kiat sesuai dengan kearifan lokal dari teman-teman di Lombok maupun Sumbawa. Intinya 100 persen urusan sampah harus selesai, termasuk mengelola sampah dari sumbernya," ujar Menteri Jumhur dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis 9 Juli 2026.

"Jadi tadi ada komposter, misalnya, pemisahan organik dan anorganik. Kalau itu bisa dilakukan dari awal, maka di ujungnya nanti akan jauh lebih mudah, yang nantinya tersisa hanya residu yang dibuang ke tempat sampah," sambung dia.

 

Perlindungan Mangrove dan Penanganan Pertambangan Ilegal

Jumhur mengatakan, sebagai bentuk dukungan, KLH/BPLH secara simbolis menyerahkan 200 unit komposter dan 1.000 unit composter bag pemerintah daerah.

"Bantuan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif memilah dan mengolah sampah organik sehingga volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus berkurang," kata dia.

Selain itu, Jumhur juga menyoroti pengelolaan persampahan di kawasan wisata, khususnya Gili Trawangan, dengan mendukung penggunaan teknologi termasuk insinerator, selama memenuhi baku mutu emisi dan tidak menimbulkan pencemaran baru.

"Intinya insinerator boleh, tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara, itu juga problem besar," tegas Jumhur.

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengapresiasi dukungan Menteri Jumhur dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan lingkungan di daerah.

"Menteri Jumhur juga sudah mencatat dan akan membantu kita mencarikan solusi terhadap persoalan sampah yang ada di Kebun Kongok dan juga di open dumping lainnya, serta beberapa isu lingkungan yang kita hadapi dan bagaimana kita mensinkronkan dengan kebijakan yang ada," kata Iqbal.

KLH Tetapkan Langkah Strategis untuk Lingkungan Berkelanjutan

Menteri Jumhur kembali menjelaskan, di sektor pesisir, KLH/BPLH menyoroti sektor budidaya tambak yang harus dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

"Selain itu, hilangnya luasan ekosistem mangrove selama periode 2021–2024, degradasi mangrove di NTB mencapai sekitar 338,8 hektare, yang sebagian besar dipicu konversi lahan menjadi tambak," terang dia.

"Sementara itu di sektor pertambangan, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi ancaman serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Alih fungsi kawasan hutan juga terus meningkatkan tekanan terhadap daya dukung lingkungan," sambung Jumhur.

Dia menjelaskan, berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, sekitar 120 ribu hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, sehingga meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan bencana hidrometeorologi.

 

Langkah Strategis KLH/BPLH

Jumhur memaparkan, untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, KLH/BPLH menetapkan sejumlah langkah strategis untuk menjadi pedoman bersama seluruh pemerintah daerah di NTB, antara lain pertama, menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026 dan beralih menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

"Kedua, menghentikan penerimaan sampah organik di TPA mulai 1 Agustus 2026. Ketiga, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tambak memiliki IPAL, Persetujuan Teknis, dan SLO," terang dia.

Keempat, lanjut Jumhur, memperkuat penindakan terhadap PETI, menghentikan konversi mangrove, serta mempercepat rehabilitasi pesisir. Dan kelima, sambung dia, menjadikan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai dasar penyusunan tata ruang dan penerbitan persetujuan lingkungan.

"Melalui forum ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa pertobatan ekologis bukan sekadar ajakan moral, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan aksi nyata," kata Jumhur.

Dia menyebut, keberhasilan pembangunan NTB tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, melainkan juga dari kemampuan menjaga kualitas udara, air, tanah, kawasan hutan, dan ekosistem pesisir sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.

"Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan utama untuk mewariskan lingkungan hidup yang sehat, tangguh, dan lestari bagi generasi mendatang," tutup Jumhur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6