Saat Karyawan Dirantai: Mengapa Praktik Ini Tak Bisa Lagi Ditoleransi

Tiga pemuda diduga disekap selama hampir tiga pekan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyekapan karyawan di Jakarta menjadi sorotan. Tindakan merantai, apa pun alasannya, bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Menurutnya, segala bentuk kekerasan dan penyekapan tidak boleh terjadi, terlebih di wilayah Ibu Kota.

"Jadi kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas terhadap hal itu. Enggak boleh terjadi," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pramono menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius dengan melibatkan aparat penegak hukum bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Kasus dugaan penyekapan itu sebelumnya terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tiga pemuda diduga disekap selama hampir tiga pekan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Saat ditemukan, kondisi para korban memprihatinkan. Saat anggota Polsek Senen datang pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tiga korban masih berada di dalam bangunan percetakan tersebut.

Di dalam percetakan, polisi menemukan Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani dengan kaki diborgol lalu diikat menggunakan tali baja. Adit Saputra juga diborgol pada bagian kaki, tetapi dibelenggu menggunakan rantai besi.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan Tegar diduga mencuri pelat saat bekerja di percetakan milik Martin. Dalam pemeriksaan awal, Tegar menerangkan dugaan pencurian itu dilakukan bersama Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.

Menurut Widodo, ketiganya tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka diduga disekap selama sekitar tiga minggu.

“Setelah diketahui korban bernama Tegar diduga melakukan pencurian pelat di percetakan milik saudara Martin, selanjutnya ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu,” ujar Widodo kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Selama masa penyekapan itu, keluarga korban diminta menyerahkan uang masing-masing Rp 50 juta dengan janji para korban akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.

“Uang sudah diterima Rp 50 juta dari orang tua salah satu korban, akan tetapi korban tidak dilepas, melainkan disekap terus,” kata Widodo.

Permintaan uang itu, menurut penyelidikan sementara, muncul ketika keluarga melakukan perundingan dengan pihak yang diduga menahan ketiga korban.

 

7 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp 55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap keluarga korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, otak penyekapan adalah pemilik percetakan berinisial MML. Ia diduga memerintahkan para tersangka lain untuk menyekap, memasung, hingga memeras keluarga korban.

"MML sebagai pemilik percetakan Mau Print memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Menurut Roby, tersangka AI alias Alex berperan menganiaya korban serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang atas perintah MML.

Sementara itu, tersangka S bertugas merantai kaki korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.

"Tersangka S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk meminta uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah Saudara MML," ujarnya.

Tersangka AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta selama berada di ruang penyekapan.

"Bilamana tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan," kata Roby.

Adapun tersangka NHJ berperan membuat alat yang digunakan untuk memasung kaki korban atas perintah MML.

Sementara itu, tersangka CML diduga mengurus operasional percetakan sekaligus melarang office boy memberikan makanan kepada para korban selama disekap.

Sedangkan tersangka II diduga menerima transfer uang Rp 50 juta dari keluarga salah satu korban, Adit.

 

Akal-akalan Bos Percetakan Cari Untung dari Penyekapan Pegawai

Polisi mengungkap bos percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tidak pernah melaporkan dugaan pencurian pelat percetakan senilai Rp 230 juta ke kepolisian. Padahal, tuduhan itulah yang dijadikan alasan untuk menyekap tiga karyawannya selama hampir tiga pekan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, dugaan pencurian pelat besi tersebut masih sebatas pengakuan atau alibi para tersangka, khususnya pemilik percetakan.

"Alibinya, ketiga orang ini bagian dari pekerja di percetakan Mau Print adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Menurut Reynold, pelat besi itu merupakan perlengkapan produksi yang digunakan untuk mencetak sablon pada berbagai media, seperti tumbler, spanduk, banner, dan kaus.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, nilai pelat besi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 230 juta. Atas dasar itu, ketiga korban disekap dan dipaksa mengganti kerugian.

"Mereka disekap untuk dimintai ganti rugi, yang masing-masing sebesar kurang lebih Rp 50 juta," ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp 55 juta yang diduga berasal dari keluarga korban. Salah satu keluarga menyerahkan Rp 50 juta, sedangkan keluarga korban lainnya baru membayar Rp 5 juta.

"Namun sampai adanya aduan melalui Call Center 110, korban tidak dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti. Yang satu baru membayar Rp 5 juta," kata Reynold.

Reynold mengatakan, penyidik awalnya hanya mengamankan dua orang di lokasi. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang dan seluruhnya telah ditahan.

"Awalnya hanya dua, kemudian dilakukan pengembangan terhadap peran-peran yang diduga pelaku sehingga ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan, nilai kerugian Rp 230 juta yang disebut para tersangka masih sebatas pengakuan dan belum terbukti.

"Nilai pelat Rp 230 juta itu adalah alibi daripada para pelaku. Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.

Roby juga memastikan pemilik percetakan hingga kini belum pernah membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada laporan terhadap pencurian. Tanggal 26 sudah kita datangi, korban kita bebaskan, sampai sekarang tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6