Deretan Kasus Kekerasan dalam Pacaran: Disekap Hingga Disiksa

Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan pola yang hampir serupa, seperti munculnya rasa cemburu berlebihan hingga sikap posesif.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan dalam pacaran masih marak terjadi. Kekerasan yang dialami korban pun beragam, mulai dari penganiayaan fisik, ancaman hingga penyekapan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, hingga Juni 2026 masih banyak laporan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam ranah personal, termasuk kekerasan dalam pacaran.

Dari 520 kasus kekerasan berbasis gender yang tercatat, kekerasan dalam pacaran menempati posisi kedua terbanyak setelah kekerasan terhadap istri. Kasus lainnya berasal dari kekerasan oleh mantan pasangan.

Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan pola yang hampir serupa, seperti munculnya rasa cemburu berlebihan, sikap posesif, hingga keinginan mengendalikan pasangan. Salah satunya dialami TS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

TS diduga menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya, HSLT (29). Korban mengalami penganiayaan setelah pelaku terbakar cemburu, mulai dari ditampar, diseret, hingga dipukul berkali-kali pada bagian wajah.

Berikut deretan kasus kekerasan dalam pacaran:

YTR Disekap dan Dianiaya 3 Tahun

Bulan lalu, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), menggemparkan publik. Korban diduga mengalami kekerasan selama hampir tiga tahun di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga mendapat informasi mengenai keberadaan YTR di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebelumnya, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban karena YTR hilang kontak selama kurang lebih tiga tahun.

Setelah ditemukan, kondisi YTR memprihatinkan. Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, kaki, dan tangan. Polisi juga menyebut korban mengalami sejumlah gangguan kesehatan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan penyelidikan, dugaan penyekapan dan penganiayaan itu dilakukan Taufik Hidayat di sebuah indekos kawasan Cileunyi. Setelah kasus tersebut terungkap, polisi memburu Taufik yang sempat melarikan diri.

Pelarian Taufik akhirnya berakhir pada Selasa (23/6/2026). Polisi menangkap pria tersebut di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai ditangkap, Taufik langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Terbaru, Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara Taufik Hidayat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Berkas tersebut selanjutnya akan diteliti jaksa penuntut umum sebelum masuk ke tahap persidangan.

Caddy Golf Dijambak hingga Terbanting

Tak lama setelah terungkap penyekapan dan penganiayaan YTR, viral video penganiayaan perempuan yang bekerja sebagai caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Korban dianiaya oleh pria berinisial FP (38) yang diketahui memiliki hubungan dekat dengannya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Dalam rekaman yang beredar, korban dan pelaku terlihat berada di area lapangan golf menggunakan golf car. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Polisi mengungkap dugaan penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban tersulut emosi setelah mendengar pelaku mengucapkan kalimat "Terima kasih, adikku sayang" kepada seorang marshal golf saat meminta dibelikan minuman.

Ucapan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban dijambak dan ditarik keluar dari baggy golf, hingga terbanting ke jalan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Polisi menyebut hasil visum menemukan luka di bagian kepala dan wajah, termasuk luka robek pada kepala serta lebam di bagian kening, pipi, dan bibir.

Setelah video penganiayaan viral, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. FP akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan FP sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Tersangka kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Disekap dan Dianiaya karena Cemburu

Penyekapan dan penganiayaan juga dialami TS, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia ditampar, diseret, hingga dipukul berkali-kali pada bagian wajah oleh kekasihnya, HSLT (29).

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, penganiayaan tersebut diduga berlangsung sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026. Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban pernah berjalan bersama pria lain.

“Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026,” ujar dia.

Saat penganiayaan berlangsung, korban berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan. Namun, upaya itu tidak mampu menghentikan aksi pelaku sehingga korban tetap mengalami luka.

“Saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam,” ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah. Luka-luka itu diperkuat dengan hasil visum yang telah dikantongi penyidik.

Beberapa hari lalu, polisi berhasil menangkap pelaku. Polisi juga telah menetapkan HSLT sebagai tersangka. Penyidik menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek, satu celana panjang jeans, serta hasil visum korban.

HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Minta Putus Berujung Disekap dan Dianiaya

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), penyekapan dan penganiayaan kekasih juga terjadi. Korban berinisial NS (18), sementara pelaku pemuda DR (19).

Akibat dianiaya, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku tidak ingin hubungan mereka berakhir.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Langsat, Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, pada Jumat (6/3/2026) malam. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bone pada Senin (9/3/2026).

Berdasarkan laporan korban, NS awalnya dijemput oleh DR yang saat itu masih berstatus sebagai kekasihnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kos, namun setibanya di lokasi justru diduga mengalami penyekapan dan kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuh.

Polisi menyebut korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar lima bulan. Selama masa pacaran tersebut, korban mengaku kerap mengalami tindakan kekerasan dari DR.

Hasil penyelidikan, aksi penyekapan terjadi setelah korban ingin mengakhiri hubungan mereka, namun pelaku disebut tidak menerima keputusan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6