Diam Seribu Bahasa, Bupati Muara Enim Dijebloskan ke Tahanan KPK

Tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media, mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 17:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Muara Enim Edison ditahan KPK terkait suap proyek Dinas Pendidikan.
  • Tiga orang lain, termasuk keponakan bupati, juga ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penetapan tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan bukti awal.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan terborgol.

Edison tidak ditetapkan sebagai tersangka seorang diri. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Abi Nurwardani yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 2026, Adi Triadi yang merupakan keponakan bupati, serta Cory Erin Hardi yang menjabat Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Edison bersama Abi Nurwardani dan Adi Triadi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.21 WIB. Ketiganya tampak mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media, mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, tersangka Cory Erin Hardi lebih dulu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.19 WIB. Cory juga mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan memilih bungkam saat ditanya wartawan sebelum dibawa petugas untuk menjalani penahanan.

KPK Sudah Kantongi Barang Bukti

Seperti diberitakan sebelumnya, Edison dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Empat orang tersebut terseret dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

"Benar salah satunya adalah Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/6/2026).

Budi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti awal yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026.

"Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6