Jaksa: Pleidoi Nadiem Cuma Puitis dan Kutip Filsuf, Tak Masuk Inti Perkara

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Nadiem Makarim karena dinilai memutarbalikkan fakta dengan retorika puitis.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 15:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan serangan balik atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dalam sidang pembacaan replik, jaksa menilai pembelaan Nadiem dikemas dengan bahasa puitis dan kutipan filsuf yang memukau, namun secara substansi sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tanggapan keras tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Jaksa menegaskan retorika indah yang dibangun kubu terdakwa gagal menggoyahkan bukti-bukti yang ada.

“Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan,” tegas jaksa di ruang sidang.

Lebih lanjut, JPU menilai pleidoi yang dibacakan Nadiem dan penasihat hukumnya pada 2 Juni 2026 lalu merupakan upaya terstruktur untuk memutarbalikkan fakta. Jaksa menuding kubu eks Mendikbudristek sengaja memotong-motong atau melakukan atomisasi terhadap setiap perbuatan yang dilakukan terdakwa agar terkesan berdiri sendiri dan membuat Nadiem tampak tidak bersalah.

“Nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas, agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal setiap perbuatan terdakwa, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” tutur jaksa menambahkan.

 

Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Nadiem

Sebelumnya dalam persidangan pleidoi, Nadiem Makarim mengajukan sejumlah poin pembelaan untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

Beberapa poin utamanya meliputi klaim bahwa proyek pengadaan Chromebook berhasil menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah, pernyataan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, hingga asas kebermanfaatan gawai tersebut bagi dunia pendidikan.

Namun, argumen tersebut dimentahkan sepenuhnya oleh jaksa melalui replik ini. Penuntut umum menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum maupun terdakwa, serta meminta majelis hakim untuk tetap konsisten pada tuntutan awal.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," ucap jaksa.

 

 

Kuasa Hukum Anggap Anomali Dakwaan Jaksa

Pada agenda pembacaan pleidoi  sebelumnya oleh Nadiem Makarim, Selasa, 2 Juni 2026, Tim penasihat hukum memaparkan pembelaan yang membantah adanya kerugian keuangan negara disebabkan kliennya. Mereka juga menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," ujar Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara Nadiem seperti dikutip Kamis (4/6/2026).

Dodi mencatat, beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara.

"Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi," yakin Dodi.

Dodi melanjutkan, tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025. Hal itu menjadi bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara.

"LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar," catat Dodi.

Dodi meneruskan, poin penting lain yang menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi.

"Hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi," ungkap Dodi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6