Bupati Muara Enim Pakai Rekening OB Tampung Uang Korupsi

Para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai sarana penampungan dana hasil dugaan suap.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 14:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mengungkap modus korupsi di Muara Enim pakai rekening nominee buka-tutup.
  • Bupati Muara Enim Edison ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain.
  • KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai hampir Rp 2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkap modus yang digunakan para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang turut menyeret Bupati Edison.

Dalam praktiknya, para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah rekening perantara atau nominee sebagai sarana penampungan dana hasil dugaan suap, dengan pola buka-tutup rekening.

"Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening gitu ya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Budi menerangkan, rekening yang dibuka digunakan sebagai tempat penampungan dana. Setelah dana tersebut disalurkan atau didistribusikan, rekening itu kemudian ditutup, lalu diganti dengan pembukaan rekening baru untuk melanjutkan pola serupa.

Selain itu, para tersangka juga menggunakan modus rekening nominee atas nama Office Boy (OB) dan beberapa pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain," katanya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang sebesar Rp 2 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar, dan riyal. Lalu juga menyita sejumlah saldo di rekening yang diduga menjadi tempat penampungan.

"Total dengan uang tunai yang diamankan senilai hampir 2 miliar Rupiah," kata Budi.

"Mengapa rekening-rekening ini juga turut diamankan? Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim," sambung dia.

 

Bupati Muara Enim Tersangka

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.

"Benar salah satunya adalah Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/8/2026).

Budi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti awal yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026.

"Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6