Noel Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,43 Miliar

Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 15:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wamenaker Noel divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan sertifikat K3.
  • Noel diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3 miliar dan denda Rp 200 juta.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Noel didakwa memeras Rp 6,52 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. 

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Noel dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000," ucap Nur Sari.

Majelis hakim menyatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama jangka waktu yang ditetapkan pengadilan.

Dakwaan Noel

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Noel didakwa memeras pemohon sertifikasi dan lisensi hingga Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Kemudian, Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara. Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi. Hery dituntut membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar, Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp 233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti tersebut disertai subsider dua tahun penjara.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6