Liputan6.com, Jakarta - Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa. Yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur saat membacakan tuntutan.
Advertisement
Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar Oditur.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya pada Kamis 4 Juni 2026.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7666589/original/072675100_1780460459-IMG_1003.jpeg)
Duduk Perkara Kasus Penyiraman Air Keras
Untuk diketahui, dalam surat tuntutan, Oditur menyebut aksi penyiraman dilakukan setelah para terdakwa membuntuti korban hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Oditur, sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa yang berboncengan motor mendahului kendaraan Andrie Yunus. Sementara dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang.
Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan mengambil jalur berlawanan.
Saat korban mendekat, motor tersebut memperlambat laju. Ketika berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Andrie Yunus.
"Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh saudara Andrie Yunus," kata Oditur saat membacakan tuntutan.
Usai menyiram, para terdakwa meninggalkan lokasi. Terdakwa I dan II melaju ke arah RSCM, sedangkan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.
Korban sempat melanjutkan perjalanan. Namun sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, Andrie merasakan panas luar biasa akibat cairan yang mengenai tubuhnya.
Andrie lalu menghentikan motornya dan berteriak meminta tolong. Dalam kondisi kesakitan, ia melepas jaket dan baju yang dikenakannya.
Warga yang mendengar teriakan korban berdatangan membantu. Mereka menyiram tubuh Andrie dengan air setelah melihat kondisi kulit korban memerah.
Pada saat bersamaan, sejumlah rekan korban sempat berupaya mengejar pelaku. Namun mereka kehilangan jejak dan akhirnya kembali ke lokasi kejadian.
Andrie kemudian pulang ke Mess KontraS dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, korban kembali meronta kesakitan hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Advertisement
Motif Penyiraman Air Keras
Motif penyiraman terungkap. Hakim memutar video ketika aktivis KontraS, Andrie Yunus, menerobos ruang rapat saat pembahasan revisi RUU TNI di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu. Video diputar saat sidang pemeriksaan empat terdakwa penyiraman air keras. Disebut-sebut aksi Andrie Yunus yang terekam dalam video itu menjadi penyebab para terdakwa sakit hati dan emosi.
"Siap video ini," jawab Sersan Dua Edi Sudarko saat ditanya penasihat hukum apakah video itu yang memicu kemarahan para terdakwa, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Setelah video diputar, penasihat hukum kemudian mencecar alasan para terdakwa begitu emosional terhadap Andrie Yunus. Edi mengaku kesal karena menilai korban tidak sopan saat masuk ke rapat tertutup. "Itu sedang ada rapat tertutup dan nyelonong masuk," ujar Edi.
Edi mengaku aksi Andrie Yunus di video itu membuat dirinya emosi. Ia menilai korban terlalu berlebihan saat menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI. "Merasa kesal, merasa kesal saja," katanya.
Jawaban serupa juga disampaikan terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Dia mengaku emosi setelah berulang kali menonton video tersebut. Budhi menilai Andrie Yunus tak punya etika karena masuk ke rapat tertutup para pimpinan TNI.
"Itu yang membuat saya merasa kesal sehingga memunculkan emosi saya," ujar Budhi.
Perasaan yang sama juga diakui terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo. Dia sakit hati setelah melihat video yang sama. Perwira yang paling senior di antara terdakwa lain menilai aksi Andrie terlalu arogan.
"Sikapnya terlalu berlebihan, tidak punya sopan santun. Padahal dia orang berpendidikan. Tapi tidak punya sopan santun dan etika,” kata Nandala.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568076/original/025738900_1777349129-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-28T110443.057.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308503/original/024029000_1785145244-prasetyo_hadi__pensiunan_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288151/original/067339000_1752895807-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308316/original/080408800_1785136454-cek_fakta_-_penggerak_HAM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7666588/original/015692800_1780460459-IMG_1004.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8062367/original/095492200_1780906692-1001350335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548923/original/064624100_1775556600-Andrie-Yunus-Wakil-Koordinator-KontraS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8234642/original/071190300_1781094988-1001359283.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216194/original/086603700_1781076027-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216197/original/055372600_1781076030-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216193/original/025081900_1781076027-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7666589/original/072675100_1780460459-IMG_1003.jpeg)