Ruang Sidang Nadiem Mendadak Gelap, Listrik Padam Saat Pleidoi Dibacakan

Kejadian mendadak itu membuat pengunjung ruang sidang kaget, terdengar sahut-sahutan suara sabotase.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim bacakan pleidoi di sidang Tipikor, sempat mati lampu mendadak.
  • Nadiem hadir kenakan jaket Gojek generasi pertama, didampingi keluarga dan pendukung.
  • Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5,6 triliun terkait korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Sempat terjadi mati lampu di tengah-tengah pembacaan pleidoi.

Kejadian mendadak itu membuat pengunjung ruang sidang kaget, terdengar sahut-sahutan suara sabotase.

Hal itu terjadi pada pukul 11.13 WIB, namun tak sampai 1 menit listrik kembali menyala. Usai menyala, para pengunjung langsung riuh dan bertepuk tangan.

Saat mati listrik, Nadiem tengah membacakan pleidoi soal chat dirinya ke mantan konsultan di kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam).

Usai listrik kembali menyala, sidang kembali dilanjutkan. Namun hakim mengingatkan agar pengunjung menahan diri dengan tidak bertepuk tangan.

 

Nadiem Pakai Jaket Gojek Generasi Pertama di Sidang Pleidoi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pantauan di lokasi, Nadiem tidak mengenakan rompi ungu yang biasa dipakai tahanan Kejaksaan Agung, melainkan jaket ojek online generasi pertama.

Nadiem masuk ke ruang sidang didampingi istrinya, Franka Franklin. Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini ruang sidang lebih banyak dihadiri oleh pendukung yang mengenakan kemeja putih dibanding jaket ojek online.

Terima kasih, terima kasih dukungannya," ujar Nadiem kepada para pendukung yang hadir.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem juga menyempatkan diri menyapa dan memberikan pelukan hangat kepada kedua orang tuanya, Nonok Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang selalu hadir mendampingi jalannya persidangan.

 

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebagai informasi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, dia terancam pidana tambahan selama sembilan tahun.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem terlibat dalam kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6