Sukses

`Indahnya` Pensiunan Sang Koruptor

Lagi-lagi Anggota Dewan dimanjakan fasilitas negara. Selain gaji yang sudah tinggi juga akan dilengkapi uang pensiun. Mengapa begitu?

Lagi-lagi Anggota Dewan dimanjakan fasilitas negara. Selain gaji dan sejumlah tunjangan yang sudah melambung tinggi, mereka juga akan dapat menikmati dana pensiun usai tak lagi duduk di Gedung DPR. Ironisnya, para wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi pun akan merasakan manisnya dana pensiun tersebut.

Di tengah badai protes, para wakil rakyat itu tak bergeming. Menurut mereka, dana pensiun sudah diatur dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Sistem Korupsi

Upaya pemberantasan korupsi akan berjalan di tempat. Sebab menurut Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari, pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR yang pensiun dini, terutama yang terjerat kasus korupsi, merupakan bentuk keramahan pada para koruptor.

"Semangatnya anti-korupsi, tapi peraturan-peraturan legal kita masih sangat ramah pada koruptor," tegas Hajriyanto di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

UU yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara, lanjut dia, memang tak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Sementara sistem yang berjalan di negeri ini sangat legal-formal.

"Walhasil, para pejabat yang dihukum karena pidana korupsi masih tetap mendapatkan gaji dan uang pensiun. Tentu ini sangat ironis dan anakronistik, dalam artian menyalahi semangat zamannya," tuturnya.

"Mungkin karena hal-hal itulah yang menjadikan pencegahan atau pemberantasan korupsi selalu gagal di negeri ini."

Sementara menurut Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding, mekanisme pemberian uang pensiun itu harus diubah, karena aturan tersebut menyakiti hati rakyat Indonesia. Itulah sebabnya, Fraksi Hanura akan mengusulkan agar pemberian uang pensiun bisa diubah.

"Hal ini untuk mengantisipasi agar para koruptor tak memperoleh fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun," jelas dia.

Dukungan mengubah aturan itu pun datang dari Ketua MPR Sidarto Danusubroto. Menurutnya wacana perubahan undang-undang yang mengatur pemberian dana pensiun kepada anggota DPR. Sidarto sepakat anggota DPR yang dihukum karena melakukan korupsi tidak diberi dana pensiun.

"Saya justru mendukung (perubahan aturan)," kata Sidarto di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Para koruptor yang duduk sebagai anggota dewan mengetahui celah untuk menggaet dana pensiun. Menurut anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, politisi yang terjerat hukum akan sengaja meminta mundur atau mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum vonis dijatuhkan kepadanya.

"Sejumlah anggota DPR yang tersandung kasus hukum atau korupsi dan etik di Badan Kehormatan (BK) DPR lebih dulu mengundurkan diri sebagai siasat guna tetap mendapatkan uang pensiun," kata Ali Maschan di Jakarta, Kamis.

Miskinkan Koruptor!

Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding menegaskan eks anggota DPR yang pensiun dini, terutama yang terjerat kasus korupsi, tak layak menikmati uang pensiun. Alasannya karena telah merugikan rakyat.

"Untuk memberikan efek jera, seorang koruptor harus dimiskinkan. Salah satunya dengan tidak memberikan semua fasilitas negara yang sebelumnya dia peroleh, termasuk uang pensiun," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Bahkan menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi, Sebastian Salang, pemberian uang pensiun kepada para anggota dewan yang terbukti korupsi merupakan hal yang memalukan. Sebab, selain telah merusak citra, para dewan itu juga telah menggerogoti uang negara.

"Karena dia terlibat korupsi sudah merusak citra dan kehormatan dewan. Tindakannya juga merugikan negara dan rakyat, tapi dia juga memalukan dengan akal-akalan membuat permohonan pensiun dini," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi, Sebastian Salang di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Untuk itu, seharusnya mereka tidak menikmati dana pensiun karena terjerat hukum. Formappi meminta hal ini tidak ditolerir oleh DPR.

Meski begitu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan memastikan hingga kini belum ada dana pensiun yang diterima mantan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Sebab, dibutuhkan pengajuan untuk mendapatkan hak dana pensiun, termasuk mantan anggota DPR yang telah divonis.

Selain mengajukan diri, lanjut Trimedya, syarat lain untuk mendapatkan pensiun adalah anggota DPR yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terhormat. "Kalau begitu, baru bisa diterima. Semua yang mengundurkan diri kita lihat Keppresnya. Nanti dilihat berdasarkan Keppres," jelasnya.

Trimedya menambahkan, hingga kini mantan anggota DPR yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan mantan anggota Fraksi PAN yang menjadi terpidana korupsi DPID Wa Ode Nurhayati belum menerima dana pensiun.

"Mereka belum mengajukan, jadi belum terima," tutur Trimedya. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini