Guru Besar UI Nilai Kasus Tata Kelola Minyak Tak Seharusnya Dipaksa ke Ranah Pidana

Ia menyarankan, sengketa bisnis lebih tepat diselesaikan melalui hukum perdata.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menjelaskan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak semestinya dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi, apabila unsur pidana melawan hukum tidak terbukti.

Menurut Topo, Kerry bisa saja diputus bebas karena jaksa gagal membuktikan adanya unsur pidana dan kausalitas atau hubungan antara perbuatan terdakwa dengan unsur kerugian negara.

“Persoalannya muncul ketika semua masalah bisnis kemudian ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Hal itu sangat berbahaya," ujar Topo saat diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026).

Topo menilai, perkara yang menyeret Kerry Riza menunjukkan persinggungan yang erat antara hukum pidana dan praktik bisnis. Ditekankan, dunia bisnis memiliki prinsip, kebiasaan, metode, dan mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan persoalan usaha.

Pada dasarnya, lanjut Topi, sengketa bisnis memiliki mekanisme penyelesaian melalui instrumen administrasi, kontrak, perdata, maupun mekanisme sektoral lain. Untuk itu, kegagalan bisnis atau kerugian usaha tidak otomatis dapat dipidana.

“Dalam konteks bisnis, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum. Jika terjadi kendala operasional, wanprestasi, atau kegagalan memenuhi target bisnis, hal tersebut belum tentu merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Topo.

Sengketa Bisnis Lebih Tepat ke Perdata

Topo menyarankan, sengketa bisnis lebih tepat diselesaikan melalui hukum perdata. Dia meyakini, tidak semua kerugian atau kegagalan bisnis otomatis dapat dipidana. Ia juga menyoroti keputusan bisnis yang ternyata merugikan perusahaan tidak otomatis menjadi tindak pidana.

"Keuntungan maupun kerugian adalah bagian inheren dari dunia usaha, dan kerugian bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan,” catat Topo.

Topo menegaskan, dalam hukum pidana unsur pertama yang harus dibuktikan ialah sifat melawan hukum. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jika unsur melawan hukum tidak ada, maka perkara tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ucapnya. 

Soal Mens Rea, Topo berpandangan bal itu menjadi tidak relevan jika sifat melawan hukum tidak terbukti. Alasannya, lantaran tanpa sifat melawan hukum, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Unsur kesengajaan juga harus dibuktikan secara jelas. Kelalaian berat sekalipun tidak bisa serta-merta dipakai untuk menerapkan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan," jelasnya.

Dalam perkara besar, kata Topo, hukum pidana tetap harus berhati-hati membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan niat jahat.

"Jangan sampai hukum pidana dipakai terlalu jauh hingga masuk ke wilayah keputusan bisnis yang sebenarnya sah," minta Topo.

Dalam eksaminasi perkara tersebut, Topo mengkritisi kecenderungan pengambilan fakta persidangan secara parsial untuk mendukung dakwaan. Ia mengingatkan hakim bisa berperan sebagai pencipta keadilan, bukan sekadar penghukum.

“Hakim tidak boleh hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan semata. Jika unsur pidana tidak terbukti atau tidak ada kesalahan, maka seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Topo juga berkeyakinan, dalam perkara ini, jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Padahal, pembuktian kausalitas itu wajib karena pasal yang mengatur korupsi yang merugikan keuangan negara merupakan delik materiil. Tanpa pembuktian tersebut, terdakwa seharusnya diputus bebas.

"Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 603, Pasal 604 KUHP baru adalah delik materiil. Wajib dibuktikan kausalitasnya. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas, begitu. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata," dia menutup.

 

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp 2,9 T

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam putusannya, putra Riza Chalid itu dinyatakan secara sah dan terbukti bersala melakukan tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Gery Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang dalam paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Hakim Fajar menyatakan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Kerry akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," sambung dia.

Selain itu, Hakim Fajar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2.905.420.003.854.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Hakim Fajar.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6