Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Andrie Yunus menyoroti adanya pemilahan alat bukti oleh pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, dalam sidang praperadilan yang beragendakan pembacaan kesimpulan. Menurut anggota tim hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qayyim, hal itu masuk ke dalam tiga poin kesimpulan setebal 124 lembar yang dibacakan di persidangan.
"Poin satu, pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Afif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Afif menilai, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum maupun pengungkapan fakta dalam perkara yang sedang dipersoalkan. Sebab, alat bukti yang tidak disampaikan di sidang praperadilan adalah rekaman CCTV.
Advertisement
“Nah, ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini, ini akan menghambat proses penegakan hukum,” tegas Afif.
Afif meyakini, pada poin kedua, argumentasi dalam permohonan praperadilan terkait dugaan penanganan perkara yang berlarut hingga penghentian penyidikan secara diam-diam bisa saja terbukti. Hal itu berhubungan, dengan ada bukti yang tak diserahkan.
“Argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti (karena tidak sertakan bukti CCTV),” tutur dia.
Saat disinggung mengapa pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak melampirkan bukti lengkap, Afif meyakini hal itu menjadi cara mereka. Sebab pada kesempatan sebelumnya, termohon juga sengaja tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi/ahli di persidangan.
Poin Ketiga
Poin ketiga, lanjut Afif, adalah aspek pembuktian. Tim hukum Andrie Yunus menyinggung argumentasi hukum mengenai kewenangan pengadilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan korban sipil. Menurut Afif, sejumlah peraturan perundang-undangan pascareformasi tidak lagi mengamanatkan perkara yang melibatkan korban sipil diperiksa di pengadilan militer. Karena itu, pengadilan umum dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Sejak reformasi itu tidak sama sekali memandatkan proses hukum yang melibatkan korbannya sipil harus diperiksa oleh pengadilan militer. Sehingga punya otoritas bagi pengadilan umum untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan korbannya sipil,” jelasnya.
Afif menegaskan, tiga poin tersebut seharusnya bisa menjadi fokus utama dalam dokumen kesimpulan yang telah disampaikan pihak pemohon kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan tersebut.
Advertisement
Jelang Putusan
Sebagai informasi, rangkaian sidang praperadilan dalam perkara ini akan memasuki babak akhir atau putusan pada 2 Juni 2026.
Jika dikabulkan, pada permohonannya, TAUD meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI adalah tidak sah.
Sehingga perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer dapat dilakukan di pengadilan umum dengan terlebih dulu polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengumumkan sosok tersangka versinya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7020487/original/045749100_1779794249-IMG_2381.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292116/original/017292800_1783585765-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294050/original/092768700_1783778017-AP26170519899759.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535733/original/082596800_1774102967-BTS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293528/original/019700700_1783732096-spa11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261548/original/054938700_1781743858-ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8338665/original/048602300_1782210505-Stale_Solbakken.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293466/original/077963300_1783718956-063_2285564351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8062367/original/095492200_1780906692-1001350335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548923/original/064624100_1775556600-Andrie-Yunus-Wakil-Koordinator-KontraS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8234642/original/071190300_1781094988-1001359283.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216194/original/086603700_1781076027-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216197/original/055372600_1781076030-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216193/original/025081900_1781076027-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7666589/original/072675100_1780460459-IMG_1003.jpeg)