Update Kasus Roy Suryo Cs: Polda Metro Limpahkan Lagi Berkas ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus Roy Suryo cs dalam perkara dugaan tudingan ijazah Presiden Jokowi.

Diterbitkan 23 Mei 2026, 15:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Berkas perkara dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo cs telah lengkap.
  • Polda Metro Jaya telah kirim kembali berkas ke kejaksaan sesuai petunjuk jaksa.
  • Tiga tersangka dicabut statusnya setelah restorative justice dan minta maaf ke Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan terbaru terkait kasus Roy Suryo cs dalam perkara dugaan tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Polisi mengaku telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa. Saat ini, berkas tersebut juga sudah kembali dikirim ke pihak kejaksaan.

“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Budi, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.

“Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini,” ujarnya.

 

Daftar Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6