Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firwan Wijaya menyoroti adanya kontradiksi putusan hakim dalam permohonan praperadilan terkait status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya.
Menurut dia, hakim disebut mengakui adanya kejanggalan, tetapi permohonan praperadilan tersebut tetap ditolak.
"Jadi, kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, judgment-nya justru berbeda," kata Firman Wijaya kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Advertisement
Dia menilai, tidak ada alasan untuk menolak permohonan yang diajukan secara substansial. Dia menegaskan, pihaknya telah benar-benar menunjukan fakta adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Firman juga merasa aneh karena barang bukti yang telah diajukan dianggap nol. Hal ini membuatnya bingung karena adanya ambiguitas dalam pertimbangan hukum.
"Inilah yang menurut hemat kami menjadi sikap yang membingungkan, ambiguitas menurut kami dalam pertimbangan hukum itu," ungkapnya.
Â
Ditolak Hakim
Sebagai informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut.
Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan sah secara hukum penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU serta penahanannya.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon.
"Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," katanya.
Hakim turut menetapkan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306885/original/070630400_1784913813-jam5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306885/original/070630400_1784913813-jam5.jpg)