Investigasi Tabrakan Maut Argo Anggrek vs KRL di Bekasi Belum Selesai

KNKT belum merilis rekomendasi resmi terkait rangkaian insiden kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 20:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KNKT belum keluarkan rekomendasi tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
  • Dua insiden kereta di Bekasi berbeda, tidak bisa digabung dalam satu perkara.
  • Sopir taksi Green SM ditetapkan tersangka kelalaian, dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap rangkaian peristiwa tabrakan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.

"Belum keluar rekomendasi sampai saat ini," kata dia saat dihubungi, Rabu (21/5/2026) malam.

Soerjanto menegaskan, investigasi tidak menemui hambatan berarti. Namun, tim masih bergelut dengan banyaknya data yang harus dianalisis.

"Tidak ada kendala cuma banyak datanya," jelas dia.

Soerjanto menuturkan, hasil kajian KNKT tidak bisa dipakai sebagai rujukan di pengadilan.

"Tidak bisa untuk rujukan di pengadilan," kata dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengingatkan, kasus tertempernya taksi Green SM oleh KRL tak berkaitan dengan tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. 

"Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya," ungkap dia saat dikonfirmasi.

Menurut Gefri, dua kejadian itu tak bisa digabung dalam satu perkara. Selain ada jeda sekitar 10 menit, lokasi perlintasannya juga berbeda.

"Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan," ungkap dia.

 

1 Tersangka di Kasus Taksi Green SM Tertemper KRL di Bekasi

Sementara itu, di kasus taksi tertemper KRL bekasi, tersangka sudah ditetapkan, dengan menyita sejumlah barang bukti.

"Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Barang buktinya taksinya," kata Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia menuturkan, RRP, sopir taksi Green SM, sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.

Kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiil.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya, dengan Pasal 310 Ayat 1, namun tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta," kata Gefri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6