Pemprov DKI Jakarta Dukung Penyegelan Parkir yang Diduga Ilegal di Blok M

Pemprov DKI Jakarta dukung upaya area parkir yang diduga ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Diterbitkan 12 Mei 2026, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI dukung penyegelan parkir ilegal Blok M Square oleh DPRD.
  • Operator parkir diduga rugikan negara Rp 50 M akibat laporan fiktif.
  • Pemprov DKI selidiki, akan tertibkan, dan digitalisasi sistem parkir.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung upaya Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang menyegel area parkir yang diduga ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin 11 Mei 2026.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD DKI Jakarta," ujar Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/5/2026) melansir Antara.

Diketahui, operator parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan diprakirakan meraup pendapatan hingga Rp 100 juta per hari.

Besarnya potensi pendapatan itu dinilai wajar karena kawasan Blok M selalu ramai dikunjungi, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, dengan beragam destinasi, seperti pusat kuliner serta pusat hiburan.

Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, retribusi yang diterima pemerintah dari operator parkir itu diduga tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.

 

Sedang Didalami Pemprov DKI Jakarta

Jupiter mengatakan dalam tiga tahun terakhir, operator parkir tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung karena laporan keuangan yang diserahkan kepada pemerintah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bahkan, Jupiter memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar selama 15 tahun pengelolaan parkir oleh operator Best Parking.

Menanggapi hal tersebut, Yustinus mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mendalami hal tersebut.

"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi, kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar, bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya," ungkap Yustinus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6