Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Terungkap Awal Mula TNI Terlibat Penculikan

Bermula saat Dwi Hartono meminta temannya yakni Joko untuk mencari sosok preman. Joko menyanggupi dan teringat sosok Serka MN./

Diterbitkan 27 April 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN mengungkap keterlibatan anggota Kopassus.
  • Keterlibatan berawal dari Dwi Hartono meminta Joko mencari preman, lalu Joko menghubungi Serka MN.
  • Tiga prajurit TNI AD didakwa pembunuhan berencana dan pasal lain terkait kematian korban.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam sidang itu terungkap cerita awal keterlibatan anggota Kopassus TNI.

Saksi Yohanes Joko Pamuntas menceritakan, bermula saat Dwi Hartono (tersangka di klaster sipil) meminta temannya untuk mencari sosok preman. Berbekal pengalaman saat masih kuliah, Dwi pernah meminta bantuan Yohanes Joko mencarikan preman karena kekasihnya diganggu.

"Ditanya (Dwi) ada kenalan preman nggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin dulu pernah juga waktu kuliah, saya kira hal serupa," kata Joko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dilansir Antara.

Joko juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa pada klaster sipil. Saat itu, Joko belum mengetahui untuk keperluan apa permintaan preman tersebut. Namun, dia tetap menyanggupi permintaan temannya itu.

Joko tiba-tiba teringat sosok Serka MN (terdakwa) yang merupakan tetangga di tempat tinggalnya.

"Terus saya terbesit saja, terpikir cuma dengan terdakwa 1 (MN) karena kenal, tetangga," ujar Joko.

Dwi Hartono meminta dipertemukan dengan Serka MN. Mendapat arahan itu, Joko langsung menyampaikan pesan itu kepada MN.

"Om teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), oh itu temanmu, gimana mintanya?," kata Joko menirukan percakapannya dengan MN.

Kemudian, Joko mempertemukan Serka MN dengan Dwi Hartono di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Dari sanalah Dwi menyampaikan tugas-tugas kepada MN.

Menurut Joko, saat itu belum ada gambaran terkait penculikan maupun pembunuhan. Dwi hanya meminta agar kepala cabang bank BUMN di Jakarta itu untuk dipertemukan dengan tim penjemput.

"Ketemu sama orang (MIP) nanti diantar ke tim, ada tim penjemputnya atau diantar kemana, mereka yang tentukan," ujar Joko.

Dari sinilah keterlibatan dua anggota Kopassus lainnya terlibat. Yaitu Kopda FH (Terdakwa 2) dan Serka FY (Terdakwa 3).

Dakwaan Tiga Prajurit TNI

Untuk diketahui, dalam kasus ini, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6