Kemenkum Kebut Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual, Industri Olahraga jadi Fokus

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah merek terbanyak di kawasan ASEAN

Diterbitkan 26 April 2026, 16:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menengaskan komitmennya dalam upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual di kementerian dan lembaga. Salah satunya dengan mempercepat pelayanan.

"Yang jelas dari KI kita akan mempercepat pelayanan. Itu arahan dari Pak Menteri, semua layanan KI harus dipercepat. Seperti merek, itu dulu tahunan, sekarang 9 bulan, 6 bulan. Bahkan mau kita revisi agar lebih cepat lagi," jelas Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam acara perayaan Hari Kekayaan Intelektual di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (27/4/2026).

Selain mempercepat pelayanan, Hermansyah menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai kementerian atau lembaga, salah satunya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Melalui kerja sama ini diharapkan dapat mendorong para pelaku industri olahraga agar mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

"Kementerian Olahraga akan punya Deputi, Deputi Pengembangan Industri Olahraga. Kita akan membuat perjanjian kerja sama," jelas dia.

Dia juga menegaskan bahwa keinginannya menjadikan Dirjen KI sebagai kantor kelas dunia. Salah satu alasannya, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah merek terbanyak di kawasan ASEAN, begitupun pada sektor desain grafis, dan indikasi geografis mencakup komoditas perkebunan, pertanian, hingga perikanan. Itu sebabnya, pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai negara pemegang hak paten terbanyak di ASEAN.

"Paten kita akan terus kembangkan agar terbanyak se-ASEAN. Tahun ini target kita seperti itu," jelas Hermansyah.

"Jadi, ini karena apa? Supaya negara mau maju, kekayaan intelektualnya harus maju. Jadi tidak ada negara yang maju yang abai dengan kekayaan intelektual," tuturnya.

 

Dua Perlindungan HAKI Olahraga

Hermansyah juga menjelaskan dua perlindungan yang akan dirasakan bagi pelaku industri olahraga jika daftar hak kekayaan intelektual. Pertama proteksi hak moral yang terlindungi dan hak komersialisasi ikut terdorong.

Hak komersialisasi menjadi salah satu yang disorot karena dapat memberikan manfaat ekonomi.

Salah satunya dalam industri olahraga yaitu hak siar dan merchandise. Dengan manfaat ekonomi ini, klub olahraga tidak hanya bergantung pada pembelian tiket saja. Namun, semua hal yang berkaitan dengan klub tersebut tetap bisa terlindungi dengan tepat.

"Nah, jadi kita bayangkan kalau semua itu tumbuh berkembang, industri olahraga semakin semarak, orang-orang yang itu bisa menjadi sumber ekonomi baru kan. Jadi itu semuanya harus kita lindungi," tegas Supratman.

 

Pentingnya Pelaku Industri Olahraga Daftar KI

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap perlindungan kekayaan intelektual dalam industri olahraga harus dilakukan di tengah transformasi yang luar biasa.

"Hampir semua produk-produk yang kita gunakan hari ini, entah itu baju, celana, sepatu, raket, sepeda, bola, apa pun itu yang kita gunakan memiliki dua, minimal dua alat kekayaan intelektual yang melekat di dalamnya," ujar Supratman dalam acara perayaan Hari Kekayaan Intelektual di kawasan Sarinah, Minggu (26/4/2026).

Dia mengatakan, hak kekayaan intelektual dalam industri olahraga menjadi bagian penting. Karena tidak jarang, yang sudah memilikinya masih banyak terjerat berbagai sengketa sehingga harus menempuh jalur hukum.

Supratman mengatakan saat ini banyak produk di dunia olahraga yang sudah memiliki perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari merek, desain industri, hingga hak cipta.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk banyak pelaku industri olahraga yang mendaftarkan patennya.

"Walaupun sekarang hampir semua di beberapa cabor, di beberapa event, baik merek maupun patennya pasti sudah terdaftar, entah itu merek terkenal ataupun yang lokal," terang Supratman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6