Azizah Salsha Pilih Damai, Hanya Bigmo yang Hadiri Mediasi

Dalam pertemuan mediasi, Azizah Salsha dan Bigmo dipastikan menghadiri secara langsung agenda tersebut di Bareskrim Polri.

Diterbitkan 17 April 2026, 13:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Selebgram Azizah Salsha berdamai dengan streamer Bigmo dan Resbob di Bareskrim.
  • Mediasi ini menyusul penetapan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka kasus fitnah.
  • Azizah dan Bigmo hadir langsung dalam mediasi, sementara Resbob tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Azizah Salsha memutuskan berdamai dengan streamer YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob. Upaya tersebut difasilitasi oleh penyidik di Bareskrim Polri pada Senin, 13 April 2026.

“Sudah ada mediasi damai ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Jumat (17/4/2026).

Dia menerangkan, mediasi tersebut digelar awal pekan ini. Dalam pertemuan itu, Azizah dan Bigmo dipastikan menghadiri langsung, sedangkan Resbob tidak mengikuti proses upaya damai.

"(Hadir) Azizah dan Bigmo," ujar Rizki.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara pada pekan ini.

“Sudah. Di minggu ini ya,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).

Rizki mengatakan, penyidik akan memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, jadwal pemeriksaan mereka masih disusun.

“Akan dijadwalkan,” ucap dia.

 

Awal Mula Perseteruan

Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Putri anggota DPR RI Andre Rosiade itu melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yaitu Resbobb (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan penyebaran fitnah.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6