Kerugian Negara Masih Dihitung, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Petral Dipertanyakan

Audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Diterbitkan 10 April 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan minyak Petral 2008–2015. Salah satunya, IRW alias Irawan Prakoso yang diduga mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Merespons status hukum tersebut, pengacara dari IRW, Adil Supatra meyakini tidak ada dasar yang kuat terhadap hal itu. Sebab, belum adanya hasil perhitungan kerugian negara yang dapat dibuktikan berdasarkan yang dilakukan oleh kliennya.

“Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara dan yang kedua, keabsahan daripada institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, (10/4/2026).

Adil menekankan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan. Bukan sebaliknya.

“Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa yang namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka hasil perhitungannya sedang atau masih dilakukan, belum terbit secara mutlak," catat Adil.

Selain itu, Adil juga menyebut kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

“Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam press conference juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP," heran dia.

Berdasarkan hal itu, Adil mempertanyakan validitas status hukum kliennya. Sebab, angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bidang Pidsus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya,” jelas dia.

Adil meyakini, ada kejanggalan yang harus segera diluruskan untuk menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Jadi kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami siap untuk membuktikan hal tegas dia.”

Adil pun mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini karena partisipasi publik sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan terbuka.

“Kami juga minta kepada teman-teman masyarakat sekalian untuk ikut mengawal kasus ini," dia menandasi.

 

7 Tersangka

Sebagai informasi, ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

-BBG selaku Manajer Niaga Pertamina)

-AGS selaku Head of Trading PES 2012–2014

-MLY selaku Senior Trader Petral 2009–2015

-NRD selaku Crude Trading Manager PES, -TFK selaku VP ISC Pertamina

-MRC alias Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner

-IRW selaku direktur perusahaan milik Mohammad Riza.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 UU Tipikor. Lima orang ditahan selama 20 hari, sementara BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Sedangkan Mohammad Riza alias Riza Chalid telah ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian nilai kerugian negara masih dihitung bersama BPKP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6