Jaksa Agung Wacanakan Pidum dan Pidsus Digabung, Jadi JAM Operasi

Jaksa Agung mengungkap alasan penggabungan fungsi pidana umum dan pidana khusus yang dinilai akan lebih ideal.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jaksa Agung mewacanakan penggabungan fungsi pidana umum dan khusus menjadi Jaksa Agung Muda Operasi.
  • Penggabungan bertujuan menyelaraskan aturan pelaksanaan KUHP/KUHAP agar lebih mudah dan efektif.
  • Gagasan ini masih sebatas wacana, belum kebijakan resmi, dan terbuka untuk masukan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya wacana penggabungan fungsi pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) di lingkungan Kejaksaan Agung ke dalam satu struktur bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi).

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam pemaparannya mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lingkungan Kejaksaan, Burhanuddin beberapa kali menyinggung peran pidana umum, termasuk dalam mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Di sela penjelasannya, Burhanuddin menilai penggabungan fungsi pidana umum dan pidana khusus akan lebih ideal dibandingkan sistem yang berlaku saat ini. Menurut dia, pemisahan kedua fungsi tersebut kerap membuat aturan pelaksanaan disusun secara terpisah.

"Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

 

Belum Jadi Kebijakan

Burhanuddin menjelaskan, melalui konsep JAM Operasi, berbagai aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara bidang pidana umum dan pidana khusus dapat diselaraskan dalam satu sistem yang lebih terintegrasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Karena itu, Kejaksaan masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan dalam pembahasannya ke depan.

Menurut Burhanuddin, wacana tersebut merupakan bagian dari upaya adaptasi Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

"Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6