Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN

Kejagung menyegel 17.600 sepeda motor listrik yang menjadi bagian pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diterbitkan 19 Juni 2026, 06:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung segel 17.600 motor listrik terkait korupsi BGN.
  • Penyegelan amankan motor di gudang penyedia terkait kasus MBG.
  • Modus korupsi berupa mark-up harga pengadaan barang BGN.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menyegel 17.600 sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam 18 Juni 2026, melansir Antara.

Dia menjelaskan, penyegelan bertujuan untuk mendata dan mengamankan sepeda motor listrik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

"Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik," ucap Syarief.

Dia juga mengungkap, penyegelan masih terus berlangsung di titik-titik gudang lainnya.

"Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," kata Syarief.

 

Modus dalam Tata Kelola MBG

Diketahui, salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.

Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan yakni pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6