Liputan6.com, Jakarta - Perkara penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus yang telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Puspom TNI tuai ragam kecaman. Sejumlah aktivis mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam Rapat antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).Â
Dia menuturkan, perkara penyiraman air keras Andrie Yunus seharusnya dibawa ke peradilan umum. Pasalnya, KontraS tak percaya dengan penanganan kasus yang dilakukan Puspom TNI.
Advertisement
"Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku. Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya," ungkap Dimas.
Dia pun mengungkapkan, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pasca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada pekan lalu.
 "Jadi ada hal yang kami tekankan bahwa rekomendasi yang kami minta terakhir mungkin pimpinan dan juga anggota DPR saya hormati kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian," jelas Dimas.
Setali tiga uang,  Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Afif Abdul Qoyim menegaskan, pelimpahan tersebut sebenarnya tidak diatur dalam KUHAP, terlebih sudah ada surat pelimpahan ke kejaksaan.
"Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," jelas dia di Komnas HAM, Jakarta.
Dianggap Tak Transparan
Selain memprotes pelimpahan, tim advokasi juga mengajukan perlindungan ke LPSK dan Komnas HAM untuk sejumlah pembela HAM. Mereka juga mendesak Komnas HAM segera merilis hasil investigasi.
"Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi. Dan juga mengharapkan bahwa rekomendasi yang nanti dimiliki dalam hasil investigasinya itu memuat pada apa rekomendasi yang secara komprehensif juga tentu berbasis pada aspek-aspek hukum dan juga bukti yang nanti ditemukan," ucap dia.
Sementara, Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menegaskan pelimpahan ke Puspom tidak transparan. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Puspom TNI.
"Tambahan juga, jadi disampaikan oleh rekan kami tadi Afif ya mengenai pelimpahan kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan karena sampai dengan saat ini kami tidak menerima SP2HP atau informasi apa pun terkait perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata dia.
Advertisement
Tetap Dibawa ke Peradilan Umum
Airlangga menegaskan, secara hukum perkara masih berada di ranah peradilan umum. Tidak ada penghentian penyidikan maupun pelimpahan berkas resmi.
"Tidak ada pelimpahan berkas perkara secara resmi yang diberitahukan kepada kami, dan tidak ada surat panggilan atau informasi tertulis dari Puspom TNI kepada kami. Jadi kami masih mendorong tentunya penyidikan terkait kasus Andri Yunus itu seharusnya berdasarkan hukum acara pidana masih dalam ranah peradilan umum yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepolisian," ucap dia.
Dia juga mendesak Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis. Termasuk mendorong Jaksa Agung menentukan apakah perkara ini masuk peradilan umum, militer, atau koneksitas.
"Dan kami mendorong agar perkara ini tetap dalam peradilan umum," ucap dia.
Selain itu, pihaknya menilai kasus ini sudah mengarah pada pelanggaran HAM berat. Mereka meminta Komnas HAM meningkatkan status penyelidikan menjadi pro justitia.
"Berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM, seharusnya ranah kasus Andri Yunus ini sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat mengingat unsur-unsur terstruktur jelas dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis sudah diakui sendiri oleh institusinya, ada komando, dan dilakukan sistematik," ujar dia.
"Dan juga ini bagian dari serangkaian serangan kepada mereka yang melakukan kerja-kerja pembela HAM di Indonesia," tambah dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249187/original/085359700_1749630481-PejalanKaki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219345/original/056761200_1781079103-koperasi_desa-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5530456/original/054468400_1773444083-WhatsApp-Image-2026-03-13-at-18.26.54-rkg2g9269izejbfo8wwcahbq4k1bvxobedkiai2tu0.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8062367/original/095492200_1780906692-1001350335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548923/original/064624100_1775556600-Andrie-Yunus-Wakil-Koordinator-KontraS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8234642/original/071190300_1781094988-1001359283.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216194/original/086603700_1781076027-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216197/original/055372600_1781076030-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216193/original/025081900_1781076027-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7666589/original/072675100_1780460459-IMG_1003.jpeg)