Liputan6.com, Jakarta - Kemenko PM atau Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi.
Kasus ini dipandang sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan bahwa kasus ini merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif.
Advertisement
Menurutnya, Amsal adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual, namun kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam pernyataan resminya, Senin (30/3/2026).
Leontinus menilai sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada item-item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing.
Hanya Penyedia Jasa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540953/original/098678400_1774844645-5.jpg)
Leontinus menegaskan, di dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.
"Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," terang dia.
Sebagai penyelenggara negara yang mengampu sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan harga mati demi keberlanjutan ekonomi nasional.
Leontinus memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tutup Leontinus.
Advertisement
Cerita Lengkap Amsal Sitepu Tentang Proyek Video Profil Desa Harga Rp 30 Juta Berujung Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540951/original/041604800_1774844645-2.jpg)
Sebelumnya, videografer Amsal Christy Sitepu meminta keadilan atas apa yang kini dialaminya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Amsal mengikuti RDPU secara daring dan didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Dia menceritakan awal mula pembuatan video profil desa yang dikerjakan.
Proyek video profil desa ini bermula saat Pandemi Covid tahun 2019. Sebagai pekerja ekonomi kreatif, Amsal mencoba bertahan hidup dengan menawarkan mengerjakan berbagai proyek pembuatan video berbekal kemampuannya. Saat itu, kondisi ekonomi tengah terpuruk.
Amsal mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo.
"Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya yang pertama adalah untuk bertahan hidup pada masa pandemi," ucap dia.
"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya," sambung Amsal.
Singkat cerita, Amsal mengajukan atau menawarkan proposal langsung kepada kepala desa. Harga yang ditawarkan Rp 30 juta. Ada beberapa kepala desa yang menolak proposal yang diajukan.
"Tapi dalam proses itu tidak langsung diterima, Pak. Di tahun 2020, itu tidak semua, mungkin hanya ada 10 atau saya lupa 10 atau 12 desa yang menerima proposal kami itu gitu," tambahnya.
Setelah itu, dibuatkanlah perjanjian kerja sama pembuatan video profil. Lengkap dengan kontraknya yang didalamnya sudah ada sejumlah pekerjaan yang mereka harus kerjakan.
Konten yang ditampilkan dalam video profil meliputi kearifan lokal, sejarah desa, dan potensi desa.
“Jadi itu yang kami angkat dan penggunaan-penggunaan anggaran-anggaran desa, supaya masyarakat itu tahu gitu, desa ini apa menjadi potensinya gitu," ucapnya.
Amsal bersama timnya pun langsung mengerjakan projek tersebut secara profesional, baik orang maupun alat-alat yang digunakannya. Sebelum masuk tahap akhir, dia lebih dulu menyerahkan video yang sudah dibuatnya ke masing-masing kepala desa untuk dikoreksi atau revisi terlebih dahulu.
"Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien. Jadi kami serahkan terlebih dulu,” ucapnya.
Ada beberapa revisi yang harus dilakukan. Amsal dan timnya kembali melakukan proses produksi syuting. Kemudian hasilnya diserahkan kembali untuk ditinjau ulang oleh perangkat desa.
Karena, dalam proposal dan perjanjian tersebut memang tertulis jika kepala desa bisa melakukan revisi sebanyak tiga kali. Karena, pembayaran dalam pembuatan video ini diberikan usai pekerjaannya telah selesai.
"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani, Pak. Tidak ada yang tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," ujarnya.
Amsal melanjutkan, pada tahun 2021, ada lagi desa yang membutuhkan jasanya. Proses pengerjaan sampai tahun 2022 karena keterbatasan anggaran desa.
"Dan faktanya, Pak, ada desa yang sudah kami ambil videonya sudah selesai, itu tidak ada serah terimanya bahkan, maksudnya itu tidak dibayarkan karena anggarannya tidak cukup. Itu pun kami enggak pernah permasalahkan, Pak. Ada desa, karena memang itu menjadi risiko kami. Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," tambahnya.
Amsal Dipidana, Hakim Bingung Amsal Dipenjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540954/original/028104200_1774844646-3.jpg)
Berjalannya waktu, Amsal tiba-tiba saja dipanggil menjadi saksi atas proyek pembuatan video profil desa. Pada 19 November 2025, dia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Karena menurut penyidik pada saat itu, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah Amsal lakukan.
"Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua," ucapnya.
"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," tambahnya.
Dalam persidangan disampaikannya ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan tidak memberatkan Amsal. Bahkan, mereka mengaku puas atas kinerja yang dilakukan Amsal bersama tim yang memang ia juga turun langsung dalam pembuatan videonya.
Dia menceritakan, jalannya salah satu persidangan.
"Kenapa dia bisa dipenjara?" tanya hakim pada kepala desa ditirukan Amsal.
"Ada proposal yang dia tawarkan?" tanya hakim lagi.
Kepala desa menjawab ada proposalnya.
"Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?" Tanya hakim.
"30 juta," kata kepala desa.
"Berapa yang kalian bayarkan?" Cecar hakim.
"30 juta," ucap kepala desa.
Dan hakim bertanya. "Terus kenapa dia bisa dipenjara?" tanya hakim.
Kepala desa menjawab. "Tidak tahu Yang Mulia".
Kondisi ini juga membuat Amsal bingung. Justru, setelah persidangan-persidangan yang dijalankannya itu, dia menemukan beberapa item yang dinolkan oleh auditor. Alasannya, Pekerjaan itu tidak perlu ada nilainya.
Amsal menjelaskan, dalam proposal tertulis ide senilai Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta.
"Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," jelas Amsal.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5289113/original/068981100_1753021974-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4146753/original/028527300_1662354830-cek_fakta_sepeda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568076/original/025738900_1777349129-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-28T110443.057.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540937/original/088710000_1774843363-IMG_8421.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290474/original/094848300_1783482268-063_2285093246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3490249/original/064386300_1624409252-000_9CW8AD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261531/original/014538900_1671056110-000_333W8C7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535217/original/018346300_1773960601-FIFA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290421/original/027818600_1783480531-Argentina_s_Enzo_Fernandez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287274/original/048570500_1783206951-pra3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290534/original/015072300_1783484497-Switzerland_goalkeeper_Gregor_Kobel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290498/original/086362400_1783483404-Egypt_s_Mohamed_Salah__10__and_Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290385/original/086691300_1783478548-Egypt_s_Mostafa_Zico__11__and_Egypt_s_Haissem_Hassan__12_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290384/original/064848900_1783478396-Argentina_s_Lionel_Messi_celebrates.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8306243/original/097675000_1782171964-000_B7XN2AD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558114/original/029655900_1776406404-Kemenko.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441263/original/059722200_1765465616-517861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540950/original/009881700_1774844645-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5429444/original/055949200_1764587172-Screenshot_2025-12-01_at_17.58.24.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521401/original/043556600_1772689217-WhatsApp_Image_2026-03-05_at_11.27.35.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508519/original/029674800_1771577778-1000552522.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541035/original/071881200_1774847055-Depositphotos_131634532_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540954/original/028104200_1774844646-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541037/original/029735700_1774847179-Menteri_LH_Rorotan.jpeg)