Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancam Industri Kreatif

Leontinus menyebut tuduhan korupsi terhadap Amsal berisiko menciptakan ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif

Diterbitkan 31 Maret 2026, 00:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kasus Amsal mengancam industri kreatif karena kriminalisasi perbedaan persepsi nilai jasa.
  • Penilaian nol rupiah pada karya kreatif yang diakui kualitasnya tidak masuk akal.
  • Perlindungan pelaku kreatif penting untuk ekonomi nasional dan kepercayaan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menilai kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu berpotensi menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut tuduhan korupsi terhadap Amsal berisiko menciptakan ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif.

“Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Saudara Amsal hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujar Leontinus di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, Amsal merupakan representasi dari pelaku ekonomi kreatif yang selama ini berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual.

Ia menilai, terdapat ketidaksesuaian dalam penilaian terhadap hasil kerja kreatif yang telah diakui pengguna jasa, namun dinilai nol rupiah dalam audit administratif.

“Sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa justru dinilai nol rupiah pada item-item krusial, seperti konsep, editing, hingga dubbing,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Leontinus menegaskan bahwa dalam industri kreatif, proses pascaproduksi justru menjadi nilai utama dari sebuah karya.

“Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri,” katanya.

Dia juga menekankan bahwa Amsal hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran,” ujarnya.

 

Hal Penting Untuk Keberlanjutan Ekonomi Nasional

 

Kemenko PM menegaskan perlindungan terhadap pelaku industri kreatif merupakan hal penting untuk menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.

Leontinus memperingatkan, jika pekerja kreatif dapat dipidana karena perbedaan penilaian terhadap aspek estetika, maka hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

“Jika seorang pekerja kreatif bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga mengapresiasi perhatian dari pimpinan DPR terhadap kasus tersebut, termasuk Habiburokhman dan Kawendra Lukistian.

“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara ini dan menjadi moral powerhouse bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6